PWNU Jateng Luruskan Informasi: Tersangka Kekerasan Seksual di Pati Bukan Tokoh Ulama NU

suarajavaindo.com

SEMARANG – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait penyebutan gelar “Kiai” terhadap AS (51), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Kabupaten Pati. Melalui Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghaffar Rozin atau akrab disapa Gus Rozin, lembaga itu menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan tokoh ulama maupun pengasuh pesantren dalam tradisi Nahdlatul Ulama.

Klarifikasi ini disampaikan Jumat (8/5/2026) di Semarang guna meluruskan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga nama baik lembaga pendidikan keagamaan yang sah dan terdaftar di lingkungan NU.

Berdasarkan hasil penelusuran internal PWNU Jateng, aktivitas sehari-hari AS lebih banyak berkaitan dengan praktik pengobatan alternatif dan pelaksanaan upacara adat atau ritual tertentu, bukan pendidikan keagamaan formal.

“Yang bersangkutan bukan Kiai menurut kacamata NU. Masyarakat lebih mengenalnya sebagai tabib atau dukun pengobatan,” tegas Gus Rozin saat memberikan keterangan pers.

Gus Rozin juga mengungkapkan bahwa lembaga pendidikan yang didirikan AS baru muncul belakangan, setelah ia memiliki banyak pengikut dari kalangan pasien pengobatannya. Keberadaan dan pengaruhnya di lingkungan masyarakat lebih didasarkan pada hubungan pasien-pengobat, bukan otoritas keilmuan agama.

Meski demikian, Gus Rozin menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum secara adil dan terbuka. “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kebenaran perkara ini tanpa campur tangan pihak manapun,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan lembaga, PWNU Jateng memastikan bahwa pondok pesantren yang dikelola AS tidak tercatat dan terdaftar dalam jaringan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), badan pengelola pesantren resmi di lingkungan NU se-Indonesia.

Kasus yang menyeret AS menjadi sorotan luas publik karena menimpa anak di bawah umur dan berlangsung dalam lingkungan yang dianggap tempat perlindungan dan pendidikan moral. PWNU Jateng berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap praktik berkedok agama atau pengobatan yang berpotensi menyalahgunakan kepercayaan dan kekuasaan untuk menindas korban.

Sampai berita ini disusun, proses hukum terhadap AS masih berjalan aktif di Polresta Pati. PWNU Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan nama baik organisasi dan ulama sah dengan perbuatan tercela yang diduga dilakukan tersangka.

 

(Sumber: Pernyataan Resmi PWNU Jawa Tengah dan Laporan Media Lokal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *