Wartajavaindo.com
CILACAP – Tim gabungan penegak hukum kembali menggelar operasi pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang marak beredar di tengah masyarakat Kabupaten Cilacap. Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari sejumlah titik penjualan, khususnya warung-warung kelontong.
Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026) dan Jumat (8/5/2026), melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Kantor Bea Cukai Cilacap, serta didukung aparat dari Polresta Cilacap dan POMAL.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai yang ilegal dan merugikan pendapatan negara.
“Operasi ini merupakan kegiatan bersama lintas instansi. Tujuannya jelas, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih saja ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Cilacap,” ujar Rochman.
HARI PERTAMA: DIAMANKAN 355 BUNGKUS ROKOK ILEGAL
Pada hari pertama operasi, tim gabungan yang terdiri dari personel POMAL, Polresta Cilacap, Bea Cukai, dan Satpol PP melakukan penyisiran ketat ke sejumlah toko dan warung yang sebelumnya terindikasi menjual barang tanpa pita cukai.
Hasilnya, petugas menemukan berbagai merek rokok yang sama sekali tidak memiliki tanda pita cukai resmi milik negara di sebuah warung kelontong. Barang tersebut langsung disita untuk dibawa keluar dari peredaran.
“Hari pertama kemarin, total barang yang berhasil kami amankan mencapai 355 bungkus atau setara sekitar 7.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ungkap Rochman.
HARI KEDUA: TEMUKAN JENIS ROKOK KHUSUS.
Operasi tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, tepatnya Jumat (8/5/2026), petugas kembali bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi berbeda. Di operasi lanjutan ini, tim kembali menemukan praktik penjualan rokok ilegal di warung kelontong lainnya.
Meski jumlahnya tidak sebanyak hari pertama, jenis barang yang disita memiliki karakteristik khusus. Petugas mengamankan 12 bungkus atau sekitar 240 batang rokok ilegal dengan merek-merek tertentu, antara lain Angker Blueburst, Smith Mango, dan Smith Melon.
“Dari pemeriksaan hari kedua, kami menyita 12 bungkus atau sekitar 240 batang rokok. Merek yang ditemukan di antaranya Angker Blueburst, Smith Mango, dan Smith Melon. Semuanya dipastikan tidak memiliki pita cukai sah,” tandas Rochman.
SELURUH BARANG DIBAWA KE BEA CUKAI.
Rochman menegaskan, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Semua rokok tanpa pita cukai yang ditemukan langsung dikumpulkan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap. Di sana, barang akan menjalani pemeriksaan administrasi dan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh rokok tanpa pita cukai yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk penanganan proses hukum dan administrasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk tembakau dan memastikan adanya pita cukai resmi, guna mendukung pemberantasan barang ilegal sekaligus menjamin keamanan produk yang dikonsumsi. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan mendadak hingga peredaran rokok ilegal di Cilacap benar-benar tuntas.(Tim)







