Penguatan Syari’at Islam Pasca Banjir Bandang DDII Kabupaten Aceh Tamiang Bangun Konsludiasi Dengan Unsur Ormas,Tokoh Agama dan Da’i Kecamatan

Oleh : Ust Mustakim

 

Wartajavaindo.com

Aceh Tamiang – Kegiatan FGD yang di laksanakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kab Aceh Tamiang.

A. Pengantar

Dalam rangka memperkuat peran dakwah di tengah dinamika sosial masyarakat, Dewan Dakwah (DDll) Kab Aceh Tamiang bersama beberapa unsur ormas Islam, IKADI, para dai, penyuluh agama, penghulu, KUA, tokoh perempuan, serta lembaga zakat dan ulama, telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Problematika Dakwah, Potensi, dan Solusinya.

FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dakwah kontemporer serta merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dakwah di daerah.

 

B. Problematika Dakwah

Beberapa persoalan utama yang teridentifikasi antara lain:

Kurangnya sinergi antar lembaga dakwah dan ormas

Minimnya dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah daerah

Pengaruh negatif media sosial dan budaya digital

Rendahnya partisipasi generasi muda dalam kegiatan keagamaan

Keterbatasan kapasitas dan kesejahteraan dai/penyuluh

Kurangnya pendekatan dakwah berbasis keluarga dan komunitas.

 

C. Potensi yang Dimiliki

FGD juga menemukan potensi besar yang dapat dioptimalkan:

Banyaknya lembaga dakwah dan ormas Islam yang aktif

Keberadaan penyuluh agama, penghulu, dan KUA sebagai ujung tombak

Dukungan tokoh masyarakat dan tokoh perempuan

Lembaga zakat seperti Lazismu yang bisa mendukung pembiayaan dakwah

Semangat masyarakat dalam kegiatan keagamaan masih tinggi

Media digital sebagai sarana dakwah yang luas.

 

D. Rekomendasi Strategis

Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan adalah:

1. Perlunya Regulasi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diharapkan:

Menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembinaan kehidupan keagamaan

Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan dakwah dan pembinaan umat

Memfasilitasi program amar makruf nahi mungkar secara terstruktur dan berkelanjutan

Mendorong kolaborasi antara pemerintah, ormas, dan lembaga dakwah

2. Penguatan Sinergi Lembaga Dakwah

Membentuk forum komunikasi dakwah lintas ormas

Menyusun program bersama secara berkala

3. Peningkatan Kapasitas Dai dan Penyuluh

Pelatihan dakwah digital

Pembinaan metodologi dakwah yang moderat dan solutif

4. Optimalisasi Peran Keluarga dan Pemuda

Program dakwah berbasis keluarga

Penguatan komunitas remaja masjid

5. Pemanfaatan Media Digital

Produksi konten dakwah kreatif

Kampanye nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alami

E. Penutup.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem dakwah yang lebih kuat, sinergis, dan berdampak luas. Dukungan regulasi dari pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menguatkan gerakan dakwah, khususnya dalam mewujudkan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *