Polemik Perades Purwasaba Belum Usai, 11 Kuasa Hukum Kades Hoho Sebut Penolakan Bupati Berpotensi Cacat Hukum

Wartajavaindo.com

Banjarnegara โ€“Jumat 8 mei 2026, Polemik penjaringan perangkat desa (perades) di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kembali memanas. Sebanyak 11 kuasa hukum Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho, menilai keputusan Bupati Banjarnegara yang menolak pelantikan perangkat desa terpilih berpotensi cacat hukum.

Perwakilan kuasa hukum Kades Purwasaba, Slamet Haryanto, SH, MH, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum terdiri dari:

Isroโ€™i, SH, MHMKn

Subandi, SH, MH, CPM

Abdul Rokhim, SH, MH

Misbakhul Munir, SH, MH

Muchamad Gunodo, SH

Nurul Huda, SH

Dr. Toni Triyanto, SH, MH

Moh. Harir, SPd.I, SH, MH

Slamet Haryanto, SH, MH

Fanny Khaqunnisa, SH, MH

Anugrah Surya Kusuma, SH, MH

Mereka menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menolak pelantikan perangkat desa tidak tepat karena mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diterbitkan setelah proses penjaringan perangkat desa selesai dilakukan.

โ€œPP tersebut dikeluarkan setelah proses penjaringan perangkat desa selesai, sehingga tidak bisa diberlakukan surut terhadap proses yang sudah berjalan sebelumnya,โ€ kata Slamet, Jumat (8/5).

Menurut Slamet, pada saat proses penjaringan berlangsung, kewenangan pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa berada di tangan camat atas nama bupati. Kewenangan tersebut, kata dia, telah didistribusikan kepada camat sehingga bupati hanya menerima tembusan administrasi.

โ€œYang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa adalah camat atas nama bupati. Karena kewenangan bupati sudah didistribusikan kepada camat,โ€ ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam aturan sebelumnya, proses pengangkatan perangkat desa tidak membutuhkan persetujuan langsung dari bupati. Persetujuan bupati, menurutnya, baru diatur setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Karena itu, pihaknya menilai keputusan penolakan yang diterbitkan bupati berpotensi cacat hukum apabila mendasarkan pada regulasi baru tersebut.

โ€œKalau sekarang bupati mengeluarkan keputusan penolakan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, maka keputusan itu cacat hukum,โ€ tegas Slamet.

 

Kewenangan Kepala Desa

Selain mempersoalkan dasar hukum penolakan, Slamet juga menegaskan bahwa kewenangan melantik perangkat desa berada di tangan kepala desa, bukan bupati.

โ€œMelantik atau tidak, kewenangannya ada di kepala desa, bukan di bupati. Kalau bupati ikut masuk dalam kewenangan itu, berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,โ€ katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk meminta hasil pemeriksaan khusus (riksus) terkait proses penjaringan perangkat desa tersebut. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima jawaban.

โ€œKami mewakili Kades Purwasaba sudah bersurat meminta hasil riksus, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban,โ€ ujar Slamet.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, maka harus ada uji konsekuensi dan penetapan resmi dari kepala daerah sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

 

Soroti Administrasi Pemkab

Sementara itu, Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Kades Hoho, mengaku belum akan mengambil langkah lanjutan sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

โ€œNanti kita sosialisasi dulu ke masyarak1at, Mas,โ€ kata Hoho.

Hoho juga menyoroti mekanisme penyampaian surat dari pemerintah kabupaten yang menurutnya tidak dilakukan sesuai prosedur administrasi pemerintahan.

โ€œKemarin kan kabupaten memerintah kita tidak melalui surat. Kita protes. Terus malam-malam suratnya dikirim melalui PDF sekitar jam 10 malam,โ€ ujarnya.”

Menurut dia, surat tersebut bukan agenda sosialisasi, melainkan undangan mendadak ke kecamatan.

(Wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *