𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐂𝐂 𝐅𝐢𝐧𝐚𝐧𝐜𝐞 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐀𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐎𝐉𝐊 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐝𝐢𝐤𝐭𝐢𝐟; 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐚𝐧

 

wartajavaindo.com

𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎 – Menanggapi Surat Tanggapan nomor 51/SVDE/V/2026 yang diterbitkan oleh PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance (ACC) tertanggal 07 Mei 2026, terdapat sejumlah poin krusial yang dinilai berbenturan dengan fakta yang dialami oleh konsumen, Ibu Ani Furwanti. Rilis ini menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia dan penolakan itikad baik pembayaran.

 

𝐏𝐨𝐢𝐧-𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 & 𝐓𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧:

𝟏. 𝐏𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐲𝐚𝐫𝐚𝐧

Dalam suratnya, ACC menyatakan menghargai “itikad baik” konsumen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Konsumen melaporkan bahwa saat mendatangi kantor ACC untuk melakukan kewajiban pembayaran (tunggakan berjalan 3 bulan), pihak leasing diduga melakukan penolakan pembayaran. Secara hukum, penolakan ini dapat dianggap sebagai hambatan yang sengaja diciptakan agar debitur tetap berada dalam status Wanprestasi, yang kemudian digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan lelang sepihak.

 

𝟐. 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐡𝐮𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐃𝐞𝐛𝐢𝐭𝐮𝐫 𝐒𝐚𝐡

Terdapat dugaan kuat pelanggaran prosedur eksekusi. Unit kendaraan (Toyota Agya R 1695 MN) diketahui dieksekusi saat sedang berada di tangan pihak lain tanpa adanya pemberitahuan resmi (notifikasi) terlebih dahulu kepada debitur atas nama (Ibu Ani Furwanti).

Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa kesepakatan cedera janji atau melalui penetapan pengadilan.

Tindakan mengambil unit tanpa koordinasi dengan pemilik sah merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen yang serius.

 

𝟑. 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 & 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐥

Pihak konsumen menduga adanya keterlibatan oknum yang memaksakan status “Tidak Dapat Diterima” terhadap permohonan pelanjutan angsuran (seperti tertera pada poin 10 surat ACC). Keputusan sepihak ini terkesan menutup ruang mediasi yang seharusnya dikedepankan sesuai prinsip perlindungan konsumen yang diawasi oleh OJK.

 

𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩:

Melalui rilis ini, pihak pengamat dan praktisi pers menekankan beberapa hal:

𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐋𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠: Mengingat poin 12 dalam surat ACC menyebutkan akan dilanjutkan ke proses lelang, kami memperingatkan bahwa proses lelang harus dilakukan melalui balai lelang resmi dengan prosedur yang transparan, bukan melalui mekanisme “penjualan bawah tangan” yang merugikan nilai ekonomis debitur.

 

𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐥: Mendesak manajemen pusat PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance untuk melakukan audit terhadap oknum di cabang Purwokerto terkait kronologi penolakan pembayaran dan proses penarikan unit yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur.

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐎𝐉𝐊: Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak hanya menerima jawaban formal dari pihak leasing, tetapi melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penolakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ACC saat debitur memiliki niat melunasi tunggakan.

“𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐝𝐢𝐣𝐚𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐥𝐚𝐭 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐫𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬 𝐡𝐚𝐤 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐢𝐡 𝐩𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤. 𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐞𝐛𝐢𝐭𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐧 𝐧𝐢𝐚𝐭 𝐛𝐚𝐲𝐚𝐫 𝐧𝐚𝐦𝐮𝐧 𝐝𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐮𝐧𝐬𝐮𝐫 𝐰𝐚𝐧𝐩𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐠𝐮𝐠𝐮𝐫 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐚𝐝𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐡𝐚𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐤𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭𝐮𝐫 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢.”(*)

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *