Wartajavaindo.com
SURABAYA – Rombongan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melaksanakan kunjungan studi ke Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) Jawa Timur. Kunjungan ini tidak sekadar menjadi ajang pengenalan instrumen investasi, tetapi juga difokuskan pada edukasi publik yang komprehensif mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta aspek hukum yang menaunginya.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, para mahasiswa diajak untuk membedah anatomi pasar modal Indonesia. Perwakilan dari BEI Jawa Timur memberikan pemaparan mendalam mengenai IHSG—indikator utama yang mengukur kinerja harga seluruh saham yang tercatat di papan utama Bursa Efek Indonesia.
Materi yang disampaikan dirancang agar publik, khususnya kalangan akademisi hukum, memahami bahwa pergerakan IHSG bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan dari kondisi makroekonomi, stabilitas politik, dan kinerja fundamental perusahaan-perusahaan di Indonesia. Mahasiswa diberikan pemahaman tentang bagaimana sentimen pasar dapat memengaruhi naik turunnya IHSG, serta pentingnya analisis yang rasional sebelum terjun ke dunia investasi.

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unwahas, pemahaman mengenai IHSG ini memiliki urgensi tersendiri. Dunia pasar modal sangat erat kaitannya dengan hukum bisnis, kepatuhan (compliance), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan investor. Dengan memahami mekanisme bursa dan IHSG, para calon penegak hukum maupun praktisi hukum perusahaan ini diharapkan mampu melihat celah-celah regulasi yang ada serta memahami bagaimana hukum bekerja untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
“Kunjungan ini membuka wawasan kami bahwa pasar modal membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Memahami IHSG dan instrumen investasi lainnya adalah bekal penting bagi kami jika nantinya berkarier sebagai konsultan hukum pasar modal atau corporate lawyer,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa Hukum Unwahas.
Melalui edukasi publik ini, pihak IDX Jawa Timur juga berharap literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, dapat terus meningkat. Dengan tingginya tingkat literasi keuangan dan pemahaman regulasi yang baik, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu berinvestasi secara aman, legal, dan terhindar dari berbagai modus investasi bodong yang merugikan.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para mahasiswa antusias menanyakan berbagai studi kasus terkait hukum pasar modal dan bagaimana sanksi diterapkan bagi pelanggaran transaksi saham di Indonesia. ( Wid )







