Refleksi Pemberantasan Korupsi Ditengah Ekosistem Kekuasaan

Oleh : Danil Akbar

Wartajavaiando.com

Bima NTB – Setelah sekian lama bergelut di dunia aktivisme, jurnalistik, kewirausahaan, politik, riset, dan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan, saya sampai pada satu kesimpulan yang mungkin terdengar pesimistis, tetapi lahir dari pengamatan panjang terhadap realitas yang berlangsung di negeri ini. Saya melihat bahwa pemberantasan korupsi sering kali tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalannya. Bukan karena tidak ada niat baik, bukan karena tidak ada aparat yang bekerja, dan bukan karena tidak ada regulasi yang dibuat. Persoalannya terletak pada kenyataan bahwa korupsi telah tumbuh menjadi bagian dari ekosistem yang hidup di dalam sistem kekuasaan itu sendiri.

Biaya politik yang mahal, biaya kontestasi kekuasaan yang tinggi, biaya hukum yang tidak murah, biaya memperoleh dan mempertahankan jabatan, serta budaya patronase yang telah berlangsung lama, menciptakan lingkungan yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terus berulang. Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak lagi tampak sebagai penyimpangan individual semata, melainkan sebagai gejala dari sebuah sistem yang menyediakan berbagai insentif untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Karena itu, sejak awal saya selalu memandang pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan yang sangat sulit. Dari tingkat pusat hingga tingkat desa dan kelurahan, jabatan publik sering kali diperoleh melalui proses yang membutuhkan biaya besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka pertanyaan yang selalu mengusik pikiran saya adalah apa alasan paling rasional bagi seseorang untuk tidak korupsi ketika ia telah mengeluarkan begitu banyak sumber daya untuk mencapai posisi tersebut ?

Pertanyaan ini penting karena korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moralitas individu. Korupsi lebih sering merupakan konsekuensi logis dari struktur yang menciptakan peluang dan insentif. Ketika jabatan dipandang sebagai investasi, maka muncul dorongan untuk mengembalikan modal, memperluas pengaruh, memperkuat jaringan, dan mengakumulasi kekayaan selama akses terhadap kekuasaan masih dimiliki. Dalam situasi seperti itu, integritas sering kali harus berhadapan dengan godaan yang sangat besar.

Korupsi juga hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia bekerja melalui jaringan hubungan yang kompleks. Ada pihak yang memberikan akses, ada yang memfasilitasi, ada yang menutup mata, ada yang menikmati hasil, dan ada pula yang memberikan perlindungan. Korupsi adalah rantai kepentingan yang saling terhubung. Karena itu, ketika publik melihat sebuah kasus korupsi yang hanya menyeret beberapa orang, sering muncul pertanyaan apakah benar hanya mereka yang terlibat, ataukah masih ada mata rantai lain yang belum tersentuh.

Pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa korupsi sering kali jauh lebih luas dari pada yang tampak di permukaan. Tidak sedikit kasus yang pada akhirnya mengungkap keterlibatan berbagai pihak setelah proses penyelidikan berkembang. Hal ini menimbulkan keyakinan di tengah masyarakat bahwa korupsi lebih sering berbentuk jaringan dari pada tindakan individual.

Dalam konteks tersebut, upaya pemerintahan Prabowo untuk memberantas korupsi tentu merupakan tujuan yang patut diapresiasi. Namun secara realistis, tantangan yang dihadapi sangat besar. Korupsi telah berkembang menjadi persoalan struktural yang melibatkan hubungan antara kekuasaan politik, birokrasi, ekonomi, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya mengandalkan komitmen politik atau operasi penindakan terhadap sejumlah pelaku.

Salah satu indikator yang menurut saya layak menjadi perhatian serius adalah pertumbuhan kekayaan para pemegang kekuasaan yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi yang dapat dijelaskan secara rasional. Ketika seseorang yang memperoleh penghasilan tertentu mengalami peningkatan harta yang jauh melampaui pendapatan yang sah, maka publik memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan asal-usul kekayaan tersebut. Memang peningkatan kekayaan tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Namun apabila pertumbuhan harta itu tidak dapat dijelaskan secara transparan dan dapat diverifikasi, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan yang serius.

Persoalan berikutnya adalah bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya berada pada pelaku korupsinya, tetapi juga pada sistem birokrasi dan aparat penegak hukum yang bertugas mengawasi serta menindaknya. Dalam pandangan banyak masyarakat, tidak sedikit kasus korupsi yang baru bergerak ketika terdapat tekanan publik yang kuat, sorotan media yang besar, atau dorongan dari kekuatan politik yang lebih tinggi dari pada jaringan yang melindungi pelaku. Sebaliknya, ketika tekanan tersebut tidak ada, muncul persepsi bahwa sebagian perkara dapat berhenti di tengah jalan, tidak berkembang hingga menyentuh aktor utama, atau bahkan diselesaikan melalui berbagai mekanisme informal yang tidak pernah diketahui publik.

Disinilah letak persoalan mendasarnya. Korupsi sering kali tidak hanya melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga melibatkan kemampuan untuk mengelola, mengaburkan, bahkan mempengaruhi proses penegakan hukum itu sendiri. Selama masih terdapat celah dalam pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas, maka selalu ada ruang bagi pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban atau mengambil keuntungan dari kelemahan sistem.

Oleh karena itu, saya semakin percaya bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari jumlah tersangka yang ditangkap atau banyaknya operasi penindakan yang dilakukan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan negara membangun sistem yang mampu mendeteksi, mengaudit, dan menjelaskan setiap pertumbuhan kekayaan yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang sah. Transparansi kekayaan pejabat, keterbukaan anggaran, digitalisasi pelayanan publik, audit independen, perlindungan terhadap pelapor, serta pengawasan masyarakat yang kuat harus menjadi bagian dari strategi utama pemberantasan korupsi.

Namun setelah melihat berbagai dinamika yang terjadi selama bertahun-tahun, saya kembali pada pertanyaan awal yang menurut saya paling mendasar. Apa alasan paling rasional bagi para pemegang kekuasaan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk tidak terlibat korupsi di tengah sistem yang seperti ini ?

Jika dilihat dari perspektif ekonomi semata, alasan untuk tidak korup memang tampak semakin kecil ketika peluang keuntungan sangat besar. Jika jabatan dipandang sebagai investasi, maka korupsi terlihat sebagai cara tercepat untuk memperoleh keuntungan. Jika kekuasaan dipandang sebagai instrumen akumulasi modal, maka korupsi tampak sebagai konsekuensi yang hampir tak terhindarkan. Jika jabatan dipandang sebagai sarana memperkaya diri dan kelompok, maka integritas dianggap sebagai hambatan, bukan nilai.

Namun justru karena itulah alasan untuk tidak korup tidak bisa hanya dicari dalam keuntungan materi. Alasan paling rasional terletak pada kesadaran bahwa kekuasaan bersifat sementara, sedangkan reputasi dapat bertahan jauh lebih lama. Kekayaan yang diperoleh secara tidak sah mungkin dapat dinikmati untuk sementara waktu, tetapi kehormatan dan nama baik akan menentukan bagaimana seseorang dikenang sepanjang sejarah.

Selain itu, korupsi sesungguhnya menciptakan ketidakpastian bahkan bagi pelakunya sendiri. Jaringan yang dibangun melalui transaksi kepentingan tidak mengenal loyalitas abadi. Hari ini seseorang dilindungi, besok ia dapat ditinggalkan ketika situasi berubah. Hari ini sebuah perkara ditutupi, besok dapat dibuka kembali ketika konstelasi kekuasaan bergeser. Korupsi pada akhirnya tidak menciptakan keamanan, melainkan ketergantungan yang tidak pernah berakhir.

Dari perspektif kebangsaan, korupsi juga bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi adalah pengalihan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, riset, infrastruktur, ketahanan pangan, dan kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan pada dasarnya adalah kesempatan pembangunan yang hilang. Karena itu, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara.

Meski demikian, saya juga menyadari bahwa moralitas saja tidak cukup. Sistem yang baik tidak boleh bergantung pada harapan bahwa semua orang akan menjadi pribadi yang suci. Sistem yang baik harus dirancang sedemikian rupa sehingga korupsi menjadi pilihan yang sulit, berisiko tinggi, mudah terdeteksi, dan tidak menguntungkan.

Semakin lama saya mengamati kehidupan publik di Indonesia, semakin kuat keyakinan saya bahwa korupsi bukan semata persoalan individu yang serakah. Korupsi adalah hasil pertemuan antara kesempatan, kekuasaan, kebutuhan, keserakahan, lemahnya pengawasan, mahalnya biaya politik, mahalnya biaya hukum, mahalnya biaya jabatan, serta budaya kekuasaan yang permisif terhadap penyimpangan. Selama faktor-faktor tersebut tetap dipelihara oleh sistem, maka pergantian orang tidak akan otomatis mengubah keadaan.

Karena itu, perang melawan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Perang melawan korupsi adalah perjuangan membangun sistem yang membuat penyimpangan menjadi sulit dilakukan, sulit disembunyikan, sulit dilindungi, dan sulit dinikmati hasilnya. Tanpa perubahan sistemik semacam itu, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan. Sebab yang sedang dilawan bukan hanya individu pelaku, melainkan sebuah ekosistem kekuasaan yang selama puluhan tahun telah menemukan banyak cara untuk beradaptasi dan mempertahankan dirinya. (Red)

 

(#isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *