Wartajavaindo.com
BIMA, NTB – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Nusa Tenggara Barat menyoroti dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal pada sejumlah proyek pembangunan di wilayah NTB. Organisasi tersebut menilai lemahnya pengawasan terhadap sumber material konstruksi berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, serta mencederai prinsip tata kelola pembangunan yang baik.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengatakan persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis proyek serta lemahnya verifikasi terhadap asal-usul material yang digunakan oleh kontraktor.
Menurut Danil, PMAKI NTB menemukan adanya praktik penyediaan material dari pihak yang hanya mengantongi izin tertentu, namun diduga memasok jenis material lain yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perizinannya. Bahkan terdapat dugaan sejumlah pemasok material yang tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin produksi yang memadai tetap ikut menyuplai kebutuhan proyek-proyek bernilai besar.
“Pemerintah dan pelaksana proyek tidak boleh hanya fokus pada progres fisik pekerjaan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan sumber material yang digunakan benar-benar legal, sesuai spesifikasi teknis, dan memiliki dokumen perizinan yang sah,” ujar Danil Akbar.
PMAKI NTB menyoroti adanya dugaan penggunaan material dari lokasi yang hanya memiliki izin tanah urug, namun dalam praktiknya turut menyuplai kerikil dan material konstruksi lainnya. Selain itu, terdapat pula dugaan penggunaan material yang kualitas maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
Menurut PMAKI NTB, kondisi tersebut berpotensi terjadi pada sejumlah proyek strategis yang dibiayai oleh negara maupun lembaga internasional apabila tidak dilakukan pengawasan dan verifikasi secara ketat terhadap rantai pasok material.
Karena itu, PMAKI NTB mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas internal, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan dalam berbagai proyek pembangunan di NTB.
PMAKI NTB juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya pada sejumlah proyek besar, termasuk proyek NUFReP, proyek yang didanai JICA, pembangunan RSUD Kota Bima, serta berbagai proyek infrastruktur lainnya yang diduga belum melakukan verifikasi sumber material secara transparan dan akuntabel.
Danil menegaskan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, memperburuk kerusakan lingkungan, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap regulasi.
“Jangan sampai uang negara, bahkan dana dari lembaga internasional, digunakan untuk membiayai pembangunan yang materialnya berasal dari aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Semua sumber material harus dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PMAKI NTB meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap seluruh rantai distribusi material konstruksi, mulai dari lokasi pengambilan material, dokumen perizinan, proses pengangkutan, hingga penggunaannya pada proyek-proyek pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan di NTB berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya proyek, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan integritas seluruh proses yang melatarbelakanginya. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Danil Akbar.
(Kontributor: Danil/Red)







