Wartajavaindo.com
CILACAP -1 Mei 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Cilacap kembali menjadi momen penting bagi kaum pekerja. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Cilacap menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar pesta rakyat, melainkan momen perjuangan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan.
Dalam aksi dan pernyataannya, terdapat 6 tuntutan utama yang diajukan kepada pemerintah pusat maupun daerah, sebagai berikut:
1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru.
Buruh menuntut disahkannya UU Ketenagakerjaan baru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan revisi UU Cipta Kerja. Diharapkan pembahasan dilakukan khusus untuk sektor ketenagakerjaan saja, tidak dalam bentuk omnibus law. Isinya harus merupakan perpaduan poin-poin baik dari UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 sesuai putusan MK.
2. Hapus Sistem Outsourcing dan Upah Murah.
Sistem outsourcing dinilai menciptakan ketidakpastian kerja dan upah yang sering kali di bawah UMK, ironisnya banyak diterapkan bahkan di BUMN dan instansi pemerintah.
Selain itu, kenaikan UMK Cilacap tahun 2026 yang hanya sebesar 5,03% atau bertambah Rp132.936 dinilai terlalu kecil, bahkan terendah kedua se-Jawa Tengah. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup, bahkan tidak sampai harga 1 gram emas. Saat ini, Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Cilacap juga baru tersedia untuk 1 sektor saja, yaitu Pembangkit Listrik.
3. Reformasi Pajak yang Dinilai Membebani.
Buruh menuntut evaluasi pajak yang memberatkan, seperti Pajak Opsen kendaraan hingga 66%, serta pemotongan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), THR, dan Pensiun yang dinilai terlalu besar. Ironisnya, buruh sudah memotong gaji setiap bulan untuk JHT, namun saat dicairkan justru dikenakan pajak PPh 21.
Selain itu, Cilacap dinilai sangat membutuhkan sarana transportasi massal yang cepat menuju kawasan industri untuk menekan biaya hidup pekerja.
4. Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190
Pemerintah diminta segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hal ini penting untuk melindungi buruh perempuan, terutama yang bekerja sistem shift, dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta menegakkan hukum secara tegas.
5. Perkuat Perlindungan 50 Ribu Buruh Migran.
Cilacap dikenal sebagai kabupaten pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar di Jawa Tengah. Namun, perlindungan dinilai belum maksimal meski sudah ada PP No. 59 Tahun 2021. Masih banyak masalah seperti penampungan yang tidak layak, dokumen ditahan PJTKI, minim bantuan hukum, serta ketidakjelasan upah dan jam kerja. Setelah pulang, jaminan kesehatan sering terputus dan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.
6. Hentikan Praktik Multi Level Vendors.
Dalam banyak proyek di Cilacap, sering terjadi proses lelang dimenangkan oleh pihak luar daerah kemudian diperjualbelikan kembali (multi level vendors). Akibatnya, kontraktor dan buruh lokal hanya mendapatkan sisa keuntungan, sementara masyarakat Cilacap hanya menerima dampak negatif seperti polusi dari industri.
Tanggapi OTT KPK dan Penataan Birokrasi.
Dalam kesempatan terpisah melalui sambungan telepon pada Jumat (1/5/2026), Ketua Partai Buruh Kabupaten Cilacap, Asnawi Rahmat, memberikan tanggapan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan rencana penataan birokrasi di Pemkab Cilacap.
Menurutnya, terkait proses hukum yang dilakukan KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. “Sepanjang prosedur hukumnya benar, monggo-monggo saja,” ujarnya.
Sementara terkait rencana rotasi dan penataan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asnawi menyatakan hal itu adalah hak prerogatif Plt Bupati dan Pj Sekda. “Kami hanya berharap dilakukan dengan transparan, tidak ada istilah jual beli jabatan,” pungkasnya.
(tim)







