Penulis : Danil Akbar
Wartajavaindo.com
Bima NTB – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu pencapaian penting peradaban modern. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, dunia menyadari bahwa kekuasaan negara yang tidak dibatasi dapat melahirkan tragedi kemanusiaan. Atas dasar itulah lahir Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 yang menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak yang melekat sejak lahir. Indonesia menerima prinsip-prinsip universal tersebut, bahkan penghormatan terhadap HAM telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, penerapan HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari falsafah bangsa dan negara sebagai pacta sun servanda yang menjadi azas bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Di sinilah letak perbedaan mendasar yang sering diabaikan dalam berbagai diskursus mengenai hak asasi manusia.
Sering kali muncul anggapan bahwa Deklarasi Universal HAM merupakan standar tertinggi yang harus mengesampingkan seluruh nilai lokal. Pandangan seperti ini kurang tepat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga seluruh norma hukum, termasuk norma HAM internasional yang telah diratifikasi, harus dipahami dan diterapkan dalam kerangka nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, HAM di Indonesia bukanlah HAM yang berdiri sendiri sebagaimana berkembang dalam tradisi liberal Barat, melainkan HAM yang berakar pada falsafah Pancasila.
Deklarasi Universal HAM lebih banyak merumuskan hak-hak individu. Meskipun Pasal 29 mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat, orientasi deklarasi tersebut tetap menempatkan individu sebagai pusat utama perlindungan. Pancasila menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Pancasila, hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban, tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak, setiap penggunaan hak harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, seseorang tidak dapat berlindung di balik dalih HAM untuk membenarkan tindakan yang merusak persatuan bangsa, mengganggu ketertiban umum, ataupun menghilangkan hak orang lain.
Perbedaan filosofis tersebut tercermin secara jelas dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pancasila tidak mengenal konsep kemanusiaan yang semata-mata bertumpu pada kebebasan individu. Kemanusiaan Indonesia adalah kemanusiaan yang menempatkan manusia pada titik keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Inilah ciri khas pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pemikiran tersebut sejalan dengan gagasan Bung Karno mengenai hubungan antara nasionalisme dan internasionalisme. Bung Karno menegaskan bahwa “nasionalisme dapat hidup di dalam tamansarinya internasionalisme, internasionalisme akan tumbuh subur bila mengakar di buminya nasionalisme.” Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa pengakuan terhadap kemanusiaan universal tidak berarti menghapus identitas bangsa. Sebaliknya, penghormatan terhadap bangsa-bangsa beserta keanekaragaman peradabannya merupakan prasyarat tumbuhnya perikemanusiaan. Manusia tidak lahir dari kepribadian bangsa yang sama. Setiap bangsa dibentuk oleh sejarah, lingkungan, budaya, adat istiadat, sistem nilai, dan pengalaman peradabannya masing-masing. Dari akar kebangsaan itulah tumbuh karakter suatu bangsa, dan di dalam proses sejarah itulah kemanusiaan berkembang seiring dengan peradaban. Inilah yang dimaksud Bung Karno sebagai perikemanusiaan, yaitu kemanusiaan yang menghormati martabat setiap manusia tanpa mencabutnya dari akar kebangsaan dan peradabannya. Oleh karena itu, nilai-nilai universal tentang hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyeragamkan seluruh bangsa, melainkan harus mampu menghormati keberagaman peradaban dunia. Dalam perspektif Pancasila, kemanusiaan Indonesia diwujudkan melalui sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu kemanusiaan yang menempatkan manusia pada titik keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Perbedaan lainnya terletak pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pancasila, manusia dipandang sebagai makhluk Tuhan yang memiliki martabat karena penciptaannya. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap HAM bukan semata-mata lahir dari kesepakatan politik, melainkan juga merupakan kewajiban moral dan spiritual. Inilah yang membedakan konsep HAM Indonesia dari pendekatan yang semata-mata bertumpu pada otonomi individu.
Deklarasi Universal HAM lahir dalam konteks perlindungan individu terhadap kekuasaan negara, sementara Indonesia lahir dari perjuangan kolektif untuk membangun bangsa yang bersatu di tengah keberagaman. Karena itu, Pancasila menempatkan Persatuan Indonesia sebagai salah satu nilai fundamental. Kebebasan berekspresi, berserikat, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, namun kebebasan tersebut tidak boleh berkembang menjadi kebebasan yang memecah belah bangsa, menyebarkan kebencian, ataupun mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga memandang demokrasi secara berbeda. Jika Deklarasi Universal HAM menegaskan hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan melalui pemilihan umum yang bebas, maka Pancasila memperkaya makna demokrasi melalui sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Demokrasi Indonesia tidak semata-mata didasarkan pada kemenangan suara terbanyak, melainkan mengedepankan musyawarah, hikmat kebijaksanaan, dan mufakat sebagai jalan untuk mencapai keputusan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Selain itu, Pancasila memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap keadilan sosial. Negara tidak cukup hanya menjamin hak-hak sipil dan politik, tetapi juga berkewajiban mewujudkan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, membuka kesempatan kerja, serta memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Inilah karakter negara kesejahteraan yang menjadi cita-cita Pancasila.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap persoalan hukum di Indonesia selalu diukur hanya dengan perspektif Deklarasi Universal HAM tanpa mempertimbangkan falsafah bangsa sendiri. HAM memang bersifat universal dalam penghormatan terhadap martabat manusia, namun implementasinya di setiap negara dapat memiliki karakter konstitusional yang berbeda. Indonesia memilih jalan tersebut melalui Pancasila. Dengan demikian, Pancasila bukanlah antitesis terhadap HAM, melainkan kerangka filosofis yang memberikan arah agar hak asasi manusia dijalankan secara seimbang, antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara individu dan masyarakat, serta antara kemanusiaan, Ketuhanan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, Pancasila mengajarkan bahwa manusia bukan hanya makhluk yang memiliki hak, tetapi juga makhluk yang memiliki kewajiban moral, sosial, dan spiritual. HAM dalam perspektif Pancasila bukan sekadar instrumen untuk melindungi kebebasan individu, melainkan juga sarana untuk membangun kehidupan bersama yang adil, beradab, bersatu, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penulis : Danil Akbar
PENGGERAK MAJELIS MUSYAWARAH PANCASILA DKI JAKARTA.







