Wartajavaindo.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi mengingat anggaran Pokir dinilai memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD agar melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengalokasian dana Pokir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan harus diawasi secara ketat untuk menghindari potensi penyimpangan.
“Kami meminta seluruh DPRD meninjau kembali alokasi dana Pokir karena memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi dengan baik,” tegas Setyo Budiyanto.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI), Syaefudin, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada KPK dan Kementerian Dalam Negeri yang terus memperkuat sistem pengawasan terhadap dana Pokir di daerah.
Menurutnya, Pokir merupakan instrumen yang dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, intervensi terhadap pelaksanaan program, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif.
“PMAKI mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri dalam memperkuat pengawasan dana Pokir DPRD. Pengelolaan anggaran daerah harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat,” ujar Syaefudin.
Ia menambahkan, seluruh pemerintah daerah, DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu bersikap terbuka terhadap proses pengawasan dengan memberikan akses terhadap dokumen maupun data yang dibutuhkan aparat pengawas. Keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan.
PMAKI juga berpandangan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi harus mencakup keseluruhan siklus pengelolaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga verifikasi hasil pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir, PMAKI meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik. Setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Syaefudin.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam pemberantasan korupsi, PMAKI menyatakan akan terus mengawal pengelolaan anggaran daerah serta mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dana Pokir. Pengawasan publik dinilai menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(Kontributor: BD)







