Ketua IPJT DPC Cilacap: “Kegiatan Pemerintahan Wajib Dipublikasikan Media, Berikut Dasar Hukum dan Sangsinya”

 

Wartajavaindo.com

CILACAP – Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Cilacap, Sangidun, menegaskan sikap tegas bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga badan publik wajib dipublikasikan melalui media massa. Hal ini bukan sekadar praktik komunikasi, melainkan kewajiban hukum untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Sangidun mengingat masih adanya oknum pejabat yang menutup kegiatan atau melarang peliputan dengan alasan keliru, padahal segala urusan yang menggunakan anggaran negara atau menyangkut kepentingan warga sejatinya adalah milik publik.

“Tidak ada kegiatan pemerintahan yang boleh disembunyikan. Media adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mendapatkan penjelasan. Menutup akses sama artinya merampas hak rakyat dan melanggar aturan yang sudah jelas diatur undang-undang,” tegas Sangidun, Selasa (19/5/2026).

 

DASAR HUKUM YANG MENGATUR KEWAJIBAN TERBUKA.

Berikut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pernyataan tersebut:

1. UUD 1945 Pasal 28F

Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Hak ini dijamin konstitusi dan wajib dipenuhi oleh penyelenggara negara.

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 menegaskan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pasal 4 memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Artinya, badan publik wajib memberikan kemudahan akses bagi pers untuk meliput kegiatan pemerintahan.

3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 dan 10 mewajibkan setiap badan publik mengumumkan informasi mengenai kebijakan, kegiatan, kinerja, dan penggunaan anggaran secara berkala maupun segera. Informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dibatasi secara tegas oleh undang-undang.

4. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Penyelenggaraan pemerintahan desa wajib bersifat transparan dan terbuka. Setiap proses pengambilan keputusan maupun penggunaan anggaran wajib diketahui warga dan dapat diliput oleh media.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010

Menguatkan kewajiban instansi pemerintah untuk membangun komunikasi dan memberikan kemudahan akses informasi kepada media agar kebijakan dan program pemerintah dapat diketahui masyarakat luas.

 

SANKSI BAGI YANG MELANGGAR.

Sangidun menegaskan bahwa penutupan akses informasi atau pelarangan peliputan kegiatan publik bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

Sanksi Administratif Kepegawaian.

Bagi pejabat atau aparatur negara yang melanggar prinsip keterbukaan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penjatuhan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat atau jabatan.

 

Sanksi Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik yang menolak memberikan informasi tanpa alasan hukum yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian bantuan anggaran, hingga penggantian kerugian akibat pelanggaran tersebut.

 

Sanksi Berdasarkan UU Pers.

Tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dilaporkan kepada Dewan Pers untuk dilakukan mediasi dan rekomendasi. Jika ditemukan unsur pidana seperti ancaman atau kekerasan, pelaku dapat diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.

 

Evaluasi Kinerja dan Pemberhentian.

Bagi kepala daerah atau pimpinan lembaga yang terbukti menghalangi transparansi, dapat dilakukan evaluasi kinerja oleh atasan. Dalam kasus berat, hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk proses pemberhentian dari jabatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

KOMITMEN IPJT DPC CILACAP.

Sangidun menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan untuk mengawasi atau mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik. Pejabat yang bekerja benar dan jujur justru membutuhkan media untuk mempublikasikan kinerjanya agar diketahui masyarakat.

“Pejabat yang bekerja benar tidak perlu takut dipublikasikan. Justru dengan dibuka, masyarakat akan percaya dan mendukung program pemerintah. Kami di IPJT DPC Cilacap akan terus mengawal agar aturan ini dipatuhi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Sangidun.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *