Oleh : Ns.Doni Sahroni
(Ketua Forum Ormas Jawa Tengah Bersatu (FOJB)
Wartajavaindo.com
SEMARANG – Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026 menjadi langkah yang menarik untuk dicermati. Kebijakan yang berlaku sejak 28 April 2026 itu tidak sekadar mencabut sebuah surat keputusan, tetapi juga mengirim pesan penting mengenai arah birokrasi pemerintahan yang lebih ramping, lebih efisien, dan tidak terlalu bergantung pada tim-tim tambahan di luar organisasi perangkat daerah (OPD).
Secara normatif, alasan pembubaran TPPD terdengar masuk akal. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ingin menghemat anggaran, menyederhanakan birokrasi, serta memaksimalkan peran dinas teknis yang selama ini memang memiliki tugas dan kewenangan langsung dalam menjalankan program pembangunan. Dalam teori administrasi pemerintahan, semakin sederhana jalur koordinasi, maka semakin cepat pula proses pengambilan keputusan.
Namun, keputusan ini sekaligus memunculkan pertanyaan baru di tingkat kabupaten dan kota. Jika pemerintah provinsi saja menilai keberadaan tim percepatan tidak lagi diperlukan, bagaimana dengan daerah yang masih mempertahankan model serupa?
Kita ambil contoh Kota Semarang. Di daerah ini, versi lokal dari tim tersebut hadir dengan nama yang lebih panjang, yakni Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang (TP3KS).
Tim ini dibentuk melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 dengan tugas yang tidak kalah strategis, mulai dari mempercepat pencapaian target RPJMD, membantu wali kota mengendalikan pembangunan, hingga memastikan visi dan misi kepala daerah berjalan sesuai arah kebijakan. Secara konsep, keberadaan tim ini ibarat menambahkan navigator pada kendaraan yang sebenarnya sudah memiliki sopir, GPS, dan rambu lalu lintas.
Persoalannya, di lapangan mulai muncul pertanyaan, sebenarnya sejauh mana efektivitas kerja tim tersebut dapat dirasakan masyarakat?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sejumlah kalangan menilai peran tim tersebut belum terlihat signifikan. Bahkan, jika melihat istilah “tim percepatan”, masyarakat justru mempertanyakan bentuk percepatan yang dimaksud. Apakah percepatan dalam penyelesaian persoalan kota, atau justru percepatan banjir saat hujan deras dan kemacetan ketika jam sibuk?
Di sisi lain, fasilitas dan honorarium yang diterima anggota tim disebut cukup mencolok. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggota tim memperoleh honor bulanan dengan nilai yang tidak kecil, bahkan setara pejabat eselon II, lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kendal. Pemerintah daerah masih memiliki Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/92/2025. Tim tersebut diisi sejumlah nama yang memiliki pengalaman birokrasi dan pemerintahan yang tidak diragukan. Ada Don Murdono sebagai ketua, didampingi mantan Sekda Kendal Bambang Dwiyono sebagai wakil ketua, serta sejumlah tokoh lain yang menempati bidang-bidang strategis.
Di atas kertas, komposisi tersebut tentu terlihat meyakinkan. Tim dibentuk untuk membantu percepatan pembangunan dan mengawal visi-misi kepala daerah. Namun persoalannya, publik tidak hanya menilai dari susunan nama maupun jabatan. Masyarakat lebih cenderung melihat hasil nyata di lapangan.
Di titik inilah kritik mulai bermunculan. Sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana kontribusi TP2D benar-benar terasa. Istilah “percepatan pembangunan” memang terdengar besar, tetapi ukuran keberhasilannya kerap dianggap kabur di mata publik. Ketika jalan rusak masih ditemukan, banjir tetap terjadi saat hujan deras, dan kemacetan menjadi rutinitas, masyarakat akhirnya bertanya: percepatan yang dimaksud sebenarnya seperti apa?
Pertanyaan tersebut wajar muncul karena publik juga mengetahui bahwa keberadaan tim semacam ini tidak terlepas dari honorarium dan fasilitas pendukung dengan nilai yang tidak sedikit. Dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi anggaran, masyarakat tentu berharap setiap pengeluaran daerah benar-benar memberikan dampak yang nyata.
Ironisnya, tim yang dibentuk untuk mempercepat pembangunan justru berpotensi dipersepsikan sebagai lapisan birokrasi tambahan. Padahal, salah satu persoalan klasik birokrasi di Indonesia adalah panjangnya rantai koordinasi. Semakin banyak meja yang harus dilalui, semakin besar kemungkinan proses menjadi lambat dan tidak efektif.
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membubarkan TPPD dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan fungsi pembangunan kepada OPD teknis yang memang memiliki kewenangan langsung. Artinya, tanggung jawab pembangunan tidak lagi dibagi ke terlalu banyak struktur pendamping yang kadang justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kini, pilihan berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Kendal. Apakah akan mengikuti langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah provinsi atau tetap mempertahankan tim percepatan dengan berbagai argumentasinya. Tentu setiap daerah memiliki pertimbangan masing-masing. Namun satu hal yang perlu diingat, masyarakat tidak terlalu peduli siapa yang bekerja di balik layar pembangunan. Yang mereka inginkan sederhana: pelayanan publik yang baik, jalan yang layak, banjir yang berkurang, serta birokrasi yang tidak berbelit-belit.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada banyaknya tim yang dibentuk atau rapat yang digelar. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada sejauh mana kebijakan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Sebab pembangunan yang baik tidak diukur dari banyaknya kursi di ruang rapat, melainkan dari hasil nyata yang dapat dirasakan rakyat setiap hari.
(@juharmanik)







