Wartajavaindo.com
JEPARA– Pemerintah Kabupaten Jepara tidak memberi ruang bagi tambang ilegal. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan menutup paksa 3 lokasi tambang tanpa izin di Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2026).
Penertiban dilakukan di 2 titik Desa Pancur, Kecamatan Mayong dan 1 titik Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan
Operasi ini melibatkan unsur gabungan: DLH, PUPR, BPKAD, Satpol PP, Diskominfo, Dishub, Kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang P4LH DLH Jepara Akhmad Nafe’ Sutejo menegaskan, dua tambang di Desa Pancur sudah diperiksa dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun peringatan itu diabaikan.
“Kami sudah beri peringatan dan BAP tanggal 7 Juli. Tapi saat kami kembali tanggal 15 Juli, aktivitas masih jalan. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas Nafe’.
Di Dukuh Bomo, Desa Pancur milik inisial N, petugas mendapati operator kabur saat razia. Di lokasi disita 3 alat berat dan 1 motor. Parahnya, aktivitas tambang juga merusak 2 titik mata air.
Di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur milik inisial B, tim menemukan 1 truk pengangkut batuan* dan 2 ekskavator yang disembunyikan 300 meter dari lokasi tambang.
Karena tidak ada penanggung jawab, tim langsung memasang garis segel Satpol PP dan menghentikan seluruh aktivitas.
Di Desa Pecangaan Kulon, tambang milik inisial R/TF baru beroperasi 6 hari. Lokasinya berada di kawasan permukiman perkotaan yang jelas dilarang untuk tambang.
Hasil sidak ditemukan 1 loader, 9 dump truk, bukaan lahan 400 m2, dan kedalaman galian 5 meter. Lokasi ini juga sudah diperiksa dan dibuatkan BAP pada 14 Juli 2026.
Tim langsung menghentikan operasi dan memasang garis segel.
Pemilik ketiga tambang diwajibkan:
1. Membayar pajak atas material yang sudah digali dan dijual ke Pemkab Jepara
2. Mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha sesuai aturan
3. Bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
“Jika masih nekat beroperasi setelah disegel, maka kami akan proses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nafe’.
Pemkab Jepara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pertambangan ilegal demi menjaga lingkungan dan mengamankan PAD.

Edi P/John







