Lanjutan Sidang MA, Penasehat Hukum Temukan 3 Fakta krusial Menyoal Administrasi Penyidik

Wartajavaindo.com

JEPARA – Fakta penting terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MA dengan modus Toko Pedia di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (29/4). Saksi dari Penyidik Polda Jateng yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan terkait administrasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Penasihat Hukum MA mencatat tiga poin krusial dari keterangan saksi di bawah sumpah: 

Menjawab pertanyaan Penaehat Hukum, saksi penyidik mengakui BAP tidak dibubuhi tanda tangan oleh penyidik maupun penyidik pembantu. Saksi menyatakan hal itu terjadi karena yang dikirim ke laman website Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jepara, adalah arsip dalam bentuk fisik dan belum ditanda tangani karena “lupa”.

Terkait BAP Tambahan saat memeriksa pelapor, Penasehat Hukum mencecar dasar pembuatannya. Saksi menjawab “lupa” apakah ada petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri ada atau tidaknya, namun pada akhirnya dijawab oleh penyidik, “kayaknya tidak ada.” terang Bambang

Kemudian Penasihat Hukum juga menanyakan, apakah pelapor atas nama Ikhsan pernah melaporkan perkara yang sama terkait “Lobster dan Tokopedia” di Polres Jepara, saksi menjawab “tidak tahu”. Saksi hanya menegaskan bahwa yang diketahuinya sebatas laporan terkait “Lobster”.

Penasehat Hukum memaparkan, “Administrasi penyidikan harus cermat. BAP tanpa tanda tangan penyidik patut dipertanyakan keabsahannya secara formil. Soal P-19, kami menghormati keterangan saksi yang menyatakan lupa. Ini akan kami dalami lebih lanjut karena menyangkut due process of law,” tegas Bambang Budiyanto, S.H.

Melalui sambungan telephone via whatsapp, pihak orang tua terdakwa menyampaikan harapannya, MA (anaknya) dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Hal ini dikarenakan terdawa (MA) sudah pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jepara dengan perkara yang sama dan telah menjalani hukuman. Dirinya berharap pihak pelapor yang masih keponakannya, mengingat jasa jasanya, “ibarat kacang jangan lupa kulitnya”, sebab dirinya merasa pernah ikut andil atas kesuksesan (bantuan permodalan) kepada pelapor.” pungkasnya.

(Edi P)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *