21 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kegiatan Pengukuran Tanah Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

WONOGIRI – WARTA JAVAINDO, Meskipun panas dan terik matahari yang menyinari siang hari, tidak menyurutkan semangat dan motivasi petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai jaminan kepastian hukum dengan melakukan pengukuran di Kabupaten Wonogiri berdasarkan permohonan dari masyarakat.

Salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah dengan adanya tertib administrasi pertanahan yang baik dan mampu memberikan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum perlu diselenggarakan Pendaftaran Tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pendaftaran Tanah bertujuan untuk:

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.

Dalam mewujudkan tercapainya tujuan Pendaftaran Tanah tersebut ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi:

1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;

2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Apresiasi diberikan kepada seluruh Petugas Ukur yang dengan daya juang dan stamina luar biasa tetap memberikan pelayanan extramiles kepada masyarakat.

Pewarta : No2t

 

(Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

291 thoughts on “Kegiatan Pengukuran Tanah Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *