Wartajavaindo.com
JEPARA – JATENG, Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menata ulang fondasi ekosistem kebudayaannya. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Pemkab menyiapkan pembentukan Dewan Kebudayaan Kabupaten Jepara, sebuah lembaga strategis yang akan menjadi mitra pemerintah sekaligus jembatan bagi ratusan komunitas kebudayaan di Kota Ukir.
Langkah ini bukan sekadar pergantian nama. Ini adalah transformasi dari Dewan Kesenian Daerah (DKD) menjadi Dewan Kebudayaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Jepara.
Jika DKD dulu fokus pada kesenian, Dewan Kebudayaan memiliki mandat yang jauh lebih luas: mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, hingga pengetahuan tradisional.
Kepala Disparbud Jepara, Edy Marwoto, mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Penyiapan Musyawarah Daerah (Musda) yang diketuai Sarjono dari Yayasan Jungpara, pegiat seni kentrung yang konsisten dalam pemajuan budaya lokal.
“Tim penyiapan Musda yang beranggotakan seniman dan teman-teman pelaku pegiat objek pemajuan kebudayaan di Jepara sudah kami bentuk. Tim sudah bekerja dan mekanisme pelaksanaan Musda juga sudah disosialisasikan,” ujar Edy, Minggu (11/10/2026).
Namun di lapangan, proses ini menemui tantangan serius soal partisipasi.
Hingga batas akhir pendaftaran pada Sabtu (10/10/2026), tim hanya menerima kurang dari 10 komunitas yang mendaftar sebagai calon peserta Musda. Bahkan, belum ada satu pun yang mendaftar sebagai calon Ketua Dewan Kebudayaan.
Fakta ini berbanding terbalik dengan realitas Jepara yang memiliki ratusan kelompok, komunitas, dan lembaga kebudayaan yang aktif.
“Jumlah kelompok, komunitas, dan lembaga kebudayaan yang di dalamnya ada seni di Jepara ini kan jumlahnya ratusan. Terus kalau yang berminat, daftar, jadi peserta Musda faktanya sebaliknya, kami khawatir kalau Musda ini tetap dilaksanakan, Musda yang hanya diikuti segelintir kelompok bukan representasi dari komunitas-komunitas yang ada,” ungkap Edy.
Kondisi tersebut memaksa Disparbud untuk menahan pelaksanaan Musda dan menyusun ulang mekanisme pembentukan yang lebih inklusif dan representatif.
Bagi Pemkab, Dewan Kebudayaan tidak boleh lahir cacat secara legitimasi. Lembaga ini harus benar-benar mewakili suara akar rumput, bukan hanya segelintir kelompok.
Edy menegaskan, kekosongan lembaga kebudayaan tidak boleh berlarut-larut. Jepara sebagai kota dengan warisan budaya yang sangat kaya — dari ukir, kentrung, tenun ikat Troso, hingga tradisi Lomban — membutuhkan mitra dialog yang kuat bagi pemerintah.
“Lembaga ini (Dewan Kebudayaan) kan mitra pemerintah juga jembatan komunitas dan teman-teman pelaku kebudayaan dengan pemerintah, jadi kekosongan ini jangan sampai berlarut-larut,” tandasnya.
Pembentukan Dewan Kebudayaan yang ideal akan menentukan arah pemajuan kebudayaan Jepara dalam satu dekade ke depan. Apakah akan menjadi lembaga yang hidup dan bekerja, atau hanya menjadi papan nama.
Kini publik menunggu, format baru seperti apa yang akan disiapkan Disparbud agar ratusan komunitas itu mau kembali duduk bersama dalam satu rumah besar kebudayaan Jepara.
Edi P/John







