Bangsa Melahirkan Negara, Bukan Negara Melahirkan Bangsa 

Oleh : Danil Akbar

 

Wartajavaondo.com

Bima NTB – Salah satu kekeliruan besar dalam memahami Indonesia adalah menempatkan negara seolah-olah lebih tinggi daripada bangsa. Padahal secara historis dan filosofis yang terjadi justru sebaliknya. Bangsa Indonesia lebih dahulu ada, sedangkan negara dibentuk kemudian sebagai alat untuk mengurus kepentingan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari rangkaian peristiwa menjelang kemerdekaan. Pada 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan bukanlah berdirinya negara atau pemerintahan, melainkan kemerdekaan oleh Bangsa Indonesia. Kalimat pertama Proklamasi berbunyi, “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Yang bertindak adalah Bangsa Indonesia, bukan negara, bukan pemerintah, dan bukan lembaga politik tertentu. Baru pada 18 Agustus 1945 melalui PPKI dibentuk perangkat negara berupa UUD 1945, Presiden, Wakil Presiden, dan struktur pemerintahan Republik Indonesia. Dengan demikian kemerdekaan bangsa mendahului pembentukan negara. Urutannya jelas: peradaban melahirkan bangsa, bangsa memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan melahirkan negara, dan negara membentuk pemerintahan.

 

Bangsa Indonesia sendiri bukanlah kumpulan individu yang muncul pada tahun 1945. Bangsa Indonesia merupakan hasil penyatuan berbagai entitas peradaban Nusantara yang telah hidup selama berabad-abad. Di dalamnya terdapat kerajaan-kerajaan besar dan kecil, kesultanan, masyarakat adat, berbagai suku bangsa, bahasa, budaya, tradisi, tokoh agama, kaum intelektual, serta seluruh unsur yang kemudian bersepakat melebur dalam identitas yang lebih besar bernama Indonesia. Karena itu para raja, sultan, pemimpin adat, dan berbagai entitas kebangsaan yang bergabung ke dalam Republik pada hakikatnya memberikan mandat pengelolaan pemerintahan kepada negara nasional yang baru dibentuk. Negara hadir sebagai instrumen pemersatu dan pengelola administrasi kebangsaan, bukan sebagai pemilik bangsa. Secara sederhana hubungan tersebut dapat dianalogikan bahwa bangsa adalah bapak, sedangkan negara adalah anak. Bangsa melahirkan negara, bukan negara melahirkan bangsa. Karena bangsa yang mendirikan negara, maka sumber legitimasi tertinggi sesungguhnya berada pada bangsa itu sendiri. Negara memperoleh kewenangannya dari mandat bangsa, bukan sebaliknya.

 

Konstitusi atau UUD 1945 pada hakikatnya merupakan bentuk mandat Bangsa Indonesia kepada negara mengenai bagaimana kekuasaan harus dijalankan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Di sinilah muncul persoalan mendasar ketika berbicara mengenai perubahan konstitusi. MPR memang dibentuk berdasarkan UUD 1945, yang berarti keberadaan dan kewenangannya lahir dari konstitusi. Secara logika ketatanegaraan, MPR adalah lembaga yang dibentuk oleh konstitusi, bukan pembentuk asli konstitusi. Pembentuk asli konstitusi adalah bangsa Indonesia melalui para pendiri negara yang bertindak melalui PPKI. Oleh karena itu muncul pertanyaan mendasar: apakah lembaga yang dibentuk oleh konstitusi dapat mengubah secara fundamental kontrak dasar yang melahirkan dirinya sendiri? Dari perspektif kedaulatan kebangsaan, perubahan yang menyentuh fondasi ketatanegaraan seharusnya memperoleh legitimasi dari representasi bangsa yang seluas-luasnya, bukan hanya dari representasi politik yang bersifat sementara. Semangat inilah yang mendasari gagasan perlunya suatu badan kebangsaan atau konstituante nasional yang dibentuk secara khusus untuk membahas perubahan mendasar terhadap konstitusi. Anggotanya tidak hanya berasal dari unsur politik, tetapi juga mewakili berbagai entitas kebangsaan yang membentuk Indonesia, mulai dari daerah, adat, budaya, akademisi, tokoh agama, profesional, hingga unsur-unsur strategis bangsa lainnya. Sebab yang sedang dibahas bukanlah undang-undang biasa, melainkan kontrak dasar pendirian negara.

 

Karena itu perlu dibedakan antara legalitas formal dan legitimasi kebangsaan. Legalitas formal dapat dipenuhi melalui prosedur kelembagaan, tetapi legitimasi kebangsaan menuntut keterlibatan pemilik negara yang sesungguhnya, yaitu Bangsa Indonesia. Indonesia harus selalu dipahami sebagai negara yang lahir dari bangsa yang telah lebih dahulu ada. Negara dibentuk untuk melayani bangsa dan mengurus kebutuhan rakyat, bukan untuk menempatkan dirinya di atas bangsa. Pemerintahan boleh berganti, lembaga-lembaga negara dapat berubah, bahkan sistem ketatanegaraan dapat diperbaiki, tetapi Bangsa Indonesia tetap menjadi sumber legitimasi tertinggi yang melahirkan dan memberi mandat kepada negara. Sebab pada akhirnya negara hanyalah alat, sedangkan Bangsa Indonesia adalah pemilik Republik ini.Versi ini mempertahankan seluruh alur pemikiran Anda, tetapi lebih padat, lebih menyatu, dan terasa seperti sebuah esai politik-konstitusional yang utuh.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *