Wartajavaindo.com
BANYUMAS – Persoalan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas berupa area lokasi Kebondalem Purwokerto saat ini nampak terindikasi ada pembiaran terhadap para penghuni yang masih saja menempati si area lokasi Kebondalem Purwokerto yang hal tersebut diduga merupakan sebuah tindak Pidana .
Dengan pembiaran menjadikan tanda tanya besar ada apa dibalik itu, Kejaksaan tinggi Semarang telah menyerahkan Aset Kebondalem Purwokerto Ke Pemda Banyumas dari PT GCG yang dilaksanakan acara penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto yang saat itu disaksikan berbagai pihak mengapa tidak dilanjutkan dengan pengosongan lokasi.
Namun setelah dikembaliianya Aset Area Kebondalem Purwokerto keseluruhanya dari PT GCG ke Pemda Banyumas justru tidak disertai dengan pengosongan lokasi bahkan nampak ada pembiaran.
Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan oleh warga Masyarakat Banyumas, mengapa para penghuni di area Kebondalem Purwokerto mereka masih menempatinya juga. ?
Pada tanggal 22 Desember 2025 adanya dugaan pidana pembiaran aset yang merugikan negara di Wilayah Kabupaten Banyumas di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Oleh Ananto Widagdo S.H.S.Pd selaku pemerhati Aset aset Pemerintah yang juga seorang Advokat berkantor di Purwokerto Kabupaten Banyumas .
Surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah diterima dan juga di tanda tangani oleh Amrina selaku PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepada Awak Media Warta Javaindo Ananto Widagdo S.H.S. Pd menjelaskan bahwa Surat Aduan dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah U.p Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan nomor 011/AD LP/SM/X/AW/2025. ( Mugiono ) .






