Sidang Lanjutan Ketiga Kasus (SW) Wartawan Grobogan , JPU Hadirkan Saksi Bos CV. Riyutomo

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM

Sidang lanjutan Terdakwa (SW) kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo Purwodadi digelar di Pengadilan Negeri Grobogan, Rabu (03/05/2023).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar kan keterangan saksi pelapor, Bos CV Riyutomo Yakni Wahyu Utomo Afrianto dan Candra.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan Tiga Kuasa Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH., dan rekan.

 

Jalannya sidang sangat melelahkan, dan dalam fakta persidangan pada saat ditanya oleh Hakim tentang kasus tersebut, Wahyu Utomo Afrianto sering menjawab lupa dan kelihatan bingung.

Sampai-sampai Anggota Majelis Hakim dibuat jengkel dan geleng-geleng kepala,  dikatakan semakin saksi berbohong dirinya semakin banyak kebohongan, keluhnya.

 

Bahkan Hakim Anggota sampai bertanya dengan nada jengkel, setiap dirinya ditanya selalu gugup, tidak tahu, bingung, dan lupa.

 

“Anda itu bos CV Riyutono, seharusnya anda tahu kasus ini. Mengapa anda selalu mengelak dan tidak tahu seolah – olah Puji alias Jambul yang memutuskannya, padahal uang yang diserahkan Jambul ke Terdakwa (SW) itu uang anda”, timpalnya.

 

Dikesempatan yang sama, saksi Wahyu Utomo Afrianto ketika ditanya oleh salah satu JPU tentang apa efek dan dampak dari link share berita dari Terdakwa (SW), lagi-lagi Saksi tampak bingung juga panik, sesekali jawabannya tidak jelas.

 

Ketika Penasihat Hukum Terdakwa (SW) Agus Sunoto, S.HI., MH menyampaikan pertanyaan :

“apakah saat Terdakwa (SW) datang ke kantor anda, karyawan anda menghubungi anda…?”.

Dia menjawab :

“lupa…, dan karyawan menghubungi saya saat itu entah pakai handphone siapa. Saya lupa”.

 

Yang lebih menarik, Saksi menyampaikan dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa (SW) datang ke kantornya dengan tujuan meminta uang pengembalian dari Konsumen atas nama Lestari sejumlah 95 juta.

Namun, saat Terdakwa ditanya Majelis Hakim tentang hal tersebut, Terdakwa (SW) menyangkal bahwa keterangan yang disampaikan Saksi Wahyu Utomo Afrianto tidak benar.

“Saya datang ke kantor CV. Riyutomo bersama beberapa teman media hanya mengklarifikasi masalah yang timbul antara Lestari selaku konsumen dengan Wahyu selaku pemilik CV atau pengembang”, ungkap Terdakwa.

 

Sidang digelar hampir 4,5 jam hingga pukul 21.30 Wib.

Untuk Terdakwa (SW) mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

 

Sidang lanjutan berikutnya digelar hari Rabu (10/05/2023) dengan agenda sidang saksi meringankan dari pihak Terdakwa (SW).

(Ram)

 

 

.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *