Seminar Literasi Digital oleh Komunitas Saling Bantu Kudus dengan Tema Pengaruh Judi Online Untuk Kesehatan Mental

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

KUDUS – WARTAJAVAINDO, Komunitas Saling Bantu Kabupaten Kudus mengadakan seminar ” LITERASI DIGITAL ” dengan tema Pengaruh Judi Online terhadap Kesehatan Mental , yang diselenggarakan tepatnya pukul 14.00 di Caffe Joglo Maqha belakang Kampus barat IAIN Kudus desa Ngembal Rejo Bae Kudus , Sabtu tgl 20 Januari 2024.

Seminar di hadiri oleh lebih dari 300 peserta baik dari Mahasiswa dan kalangan masyarakat umum di kabupaten Kudus , serta menghadirkan 4 Narasumber dari kalangan Praktisi Literasi Digital , Praktisi Hukum , Dosen Ekonomi Universitas SAFIN Pati dan Dosen Bimbingan Konseling IAIN Kudus.

Dalam acara tersebut berjalan dengan hikmat dan singkat padat, yang mana prosesi acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Panitia Komunitas Saling Bantu Kudus Lasno, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan selanjutnya pembacaan doa bersama.

Dalam acara inti seminar tersebut di sampekan oleh Praktisi Literasi Digital Roziqin S,TI bahwasanya Pemerintah sudah berupaya bahwa aplikasi judi online sudah banyak seringkali di tutup atau di blokir, namun selalu muncul aplikasi aplikasi baru judi online yang lain dengan berbagai model seperti permainan anak anak dan game online. Maka dari itu Pemerintah selalu berupaya bagaimana cara mengatasi hal tersebut agar judi online bisa di cegah sedikit demi sedikit, tandasnya.

Judi online sudah mulai merebak di Indonesia yang mana Indonesia masuk peringkat nomor 1 di Dunia . Di katakan oleh Saputra Hadiwinarto SH SE MM Dosen dari Universitas SAFIN Pati bahwasanya banyak pengaruh atau dampak buruknya para pemain judi online yang sudah kecanduan , diantaranya adalah pengaruh Financial, Mental dan Sosial serta masih banyak dampak buruk yang lain. Di lihat dari dampak Finansial jelas sangat merugikan yang katanya akan menjajikan kekayaan justru sebaliknya akan menjadikan kemelaratan dan kemiskinan ataupun kebangkrutan.

Dari dampak Mental , pecandu judi online bisa mengalami depresi mental karena selalu berharap menang dan kaya, berfikir jadi mundur tidak mau maju bahkan berharap selalu ingin kaya dan menang terus tanpa bekerja umumnya sampai melakukan apapun demi bermain judi hingga moral dan akhlaqnya muncul tidak baik , bahkan muncul pikiran jahat dalam mencari uang untuk bermain judi online , tandas Ilmi Hidayati, S.Sos.I , M.Si Dosen Konseling IAIN Kudus.

Seperti yang disampaikan oleh Teguh Santosa, SH MH dari Aktivis Pegiat Keadilan sekaligus Advokat Hukum bahwasannya perbuatan judi online sudah masuk ranah krimininal di mana sudah di larang oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan KUHP pasal 303, dengan kurungan maximal 6 thn penjara.

Untuk itu di dalam acara Seminar Literasi Digital ini kami semua berharap agar bisa memberikan wawasan yang luas tentang dampak buruknya judi online terhadap para peserta seminar dan kepada masyarakat pada umumnya.

(Saputra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *