Rudi Harmanto Warga Karanggondang Resmi Laporkan A.S ke Satreskrim Polres Jepara atas Dugaan Penipuan Rp85 Juta

WartaJavaindo.com

JEPARA – 14 April 2026, Upaya mencari keadilan ditempuh warga Desa Karanggondang, Rudi Harmanto, dengan melaporkan A.S warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan resmi diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Minggu malam 13 April 2026, dengan nomor: STPL/301/IV/2026/Reskrim di Unit I Pidum. Penyidik yang menerima laporan: AIPTU RADUS.

Didampingi Penasehat Hukum Joni Prasetya, Rudi Harmanto menegaskan langkah hukum ini diambil karena terlapor dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian senilai Rp85.000.000,-

 

Kronologi Singkat.

Peristiwa bermula April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban, Desa Karanggondang, Kec. Mlonggo. Terlapor A.S mendatangi korban untuk meminjam uang Rp85 juta dengan menyerahkan jaminan dua unit mobil: Toyota Avanza K 1694 V dan Daihatsu Xenia K 1107 PQ.

Belakangan, beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik sah kedua kendaraan mendatangi korban. Saat diklarifikasi ke rumah A.S, terlapor meminta korban menyerahkan kembali dua unit kendaraan tersebut dan berjanji akan mengembalikan uang Rp85 juta. Namun hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *