Wartajavaindo.com
Banyumas – Persoalan yang masih belum tuntas terkait aset Pertokoan Kebondalem Purwokerto menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Anggota DPRD Banyumas.
Meski saat ini status kepemilikan dan pengelolaan aset area Pertokoan dan bekas Terminal Kebondalem Purwokerto sudah kembali ke Pemda Banyumas namun tentang penghuni yang berada menempati usaha di lokasi aset pertokoan Kebondalem Purwokerto tidak melakukan pembayaran sewa ke Pemda Banyumas.
Jumat , 24/4/2026 Rombongan Anggota Pansus LKPJ DPRD Banyumas didampingi Kepala bidang Aset Daerah Badan Keuangan Aset Daerah ( BKAD ) Kabupaten Banyumas Adi Prasetya S.H serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas Gatot Eko Purwadi S.E mendatangi lokasi aset milik Pemda Banyumas berupa area pertokoan dan Bekas Terminal Kebondalem Purwokerto untuk melihat dan berbincang bincang langsung dengan para penghuni yang menempati melakukan bisnis usaha di pertokoan Kebondalem Purwokerto.
Ketika para penghuni yang menempati Pertokoan Kebondalem Purwokerto ditanyakan langsung oleh Ketua Pansus akhirnya diketahui bahwa pembayaran sewa oleh para penghun yang menempati pertokoan tidak membayar ke Pemda Banyumas namun membayar ke penghuni lama yang menempati pertokoan Kebondalem Purwokerto tersebut .
Sedangkan dari Pejabat BKAD mengatakan bahwa Pemda tidak begitu saja menerima uang sewa dari penghuni Pertokoan Kebondalem Purwokerto tetapi harus melalui mekanisme menggunakan Appraisal untuk menaksir harga sewa dari nilai bangunan yang disewakan.
Pansus juga berhasil mengetahui adanya sebuah bangunan lahan parkir di bekas Terminal Kebondalem Purwokerto yang saat ini sudah dijadikan lahan parkir dilokasi bekas terminal Kebondalem yang ternyata bangunan lahan parkir kendaraan yang dibangun oleh sebuah penghuni Ruko Kebondalem Purwokerto yang bergerak dibidang kuliner bahwa lahan parkir tersebut belum ada ijin yang dikeluarkan oleh pihak Pemkab Banyumas.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya dari hasil kesepakatan Ketua Pansus LKPJ Wawan Yuwandha S.P meminta agar mulai per hari jumat tanggal 24 April 2026 bangunan tempat parkir tersebut untuk ditutup tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan .
Salah seorang Anggota Pansus DPRD Banyumas kepada awak media Warta Javaindo menjelaskan bahwa kedatangan Pansus LKPJ Pertanggung jawaban Bupati dari DPRD Banyumas ke lokasi Pertokoan Kebondalem Purwokerto adalah untuk melihat bangunan aset Pemda Kabupaten Banyumas dengan harapan ada kejelasan sehingga nantinya dapat disewakan untuk menjadi pendapatan daerah Kabupaten Banyumas .
Di tempat lain Awak media Warta Javaindo menemui Ananto Widagdo S.H.S.Pd merupakan Tokoh Pegiat pemerhati aset aset milik pemerintah diantaranya adalah Aset milik Pemda Banyumas Ruko dan bekas Terminal Kebondalem Purwokerto , di ruang kantor kerja saat diminta tanggapanya terkait kedatangan Pansus Anggota DPRD Banyumas ke lokasi Pertokoan dan Bekas Terminal Kebondalem Purwokerto menjelaskan bahwa Ananto Widagdo SH. S. Pd memberikan Apresiasi yang tinggi atas langkah yang ditempuh oleh Pansus DPRD Banyumas.
Dan atas perjuangan semua pihak yang peduli terhadap aset pertokoan Kebondalem Purwokerto saat ini Aset Pertokoan dan bekas Terminal Kebondalem Purwokerto sudah kembali ke Pemda Banyumas , namun dengan adanya penghuni yang saat ini menempati di Ruko Kebondalem Purwokerto , Ananto meminta kepada Bupati Banyumas untuk lebih tegas dan serius lagi dalam menangani Aset Ruko dan bekas terminal Kebondalem Purwokerto agar kerugian negara tidak terus saja berlangsung dengan fakta tidak masuknya pendapatan ke Kas Daerah dari sewa pertokoan Kebondalem Purwokerto saat ini .
Ananto Widagdo lebih lanjut menjelaskan bahwa bukan hanya Aset Kebondalem Purwokerto saja namun masih ada lagi lokasi aset milik Pemda Banyumas yang lain untuk menjadi perhatian serius. ( Mugiono ).








