JAKARTA, WARTAJAVAINDO.COM- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan. Dirinya mengaku akan segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023.
”Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan (fraksi) PKB (Anggota DPR RI M. Toha dan Anggota DPR RI Ibnu Multazam), sepakat juga karna poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung. Dan perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini,” jelasnya usai menerima audiensi perwakilan PPDI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, (25/1/2023).
Dijelaskan Herman, Selasa kemarin (24/1) sudah juga dilakukan audiensi yang serupa dengan Komisi II dengan tuntutan yang sama. Herman berjanji akan melakukan segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat desa setelah terjadinya audiensi di dalam Gedung DPR.
”Dan karena ini sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Dan fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan pemerintah,” jelas Polisi Fraksi Partai Demokrat ini. Dalam audiensi ini juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI, yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.
”Dan tentu sebelumnya, satu hari sebelumnya sudah ada audiensi dengan Komisi II yang tuntutannya saya kira sama seperti dulu, karena ini sudah lama tuntutan ini, yaitu tentang kepastian atas jabatan perangkat desa. Ini juga berkait nanti dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kemudian kesejahteraannya. Ini sangat terkait. Dan tentu ini juga akan sangat terkait dengan undang-undang desa. Oleh karena itu, kami tadi sepakat, dan bahkan sudah sepakat fraksi-fraksi kemarin di Komisi II,” paparnya.
Enam poin tuntutan Perangkat Desa Indonesia
Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. dan
Keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Kontributor : Bang Jin / Editor : Raja
Sumber : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42915/