Proyek Talud Misterius di Desa Bogorejo Japah, Blora.

BLORA – WARTAJAVAINDO, Proyek pembangunan di RT15/RW03, Talud di Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah diketahui tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pantauan di lokasi pada Kamis 12/06/2025 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut berjalan tanpa adanya papan proyek yang memuat informasi dasar seperti jenis kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai kontrak, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek. Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tanpa transparansi data, sulit bagi publik dan lembaga pengawas seperti media maupun LSM untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran negara.
Praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan menimbulkan persepsi buruk dalam pelaksanaan proyek berbasis dana publik. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat dari instansi teknis terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Pengamat kebijakan publik dan aktivis transparansi anggaran mendesak pemerintah Kabupaten Blora untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib transparan, mulai dari informasi dasar hingga proses pengerjaan. Jika tidak ada keterbukaan, potensi penyimpangan sangatlah besar,” ujar ketua LSM MPPUN Jimi Galuh Ramadhoni.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, aparat pengawas internal pemerintah daerah bersama APH diharapkan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. ((SWid)