27 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Proyek Limbah 300 Ton Sawit Diduga Bermasalah, PT Glorytama dan PT KSP Bungkam!

0 1
Read Time:2 Minute, 45 Second

SEKADAU, KALBARWARTA JAVAINDO, Aktivitas pengangkutan dan pengolahan limbah minyak kelapa sawit (Miko) oleh PT Glorytama Agro Industri (GAI) menjadi sorotan publik. Perusahaan yang berbasis pada jasa pengelolaan limbah ini diduga mengabaikan standar keselamatan kerja serta prosedur penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Sekadau.

Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan bahwa pihak pelaksana kontrak dari PT Glorytama Agro Industri tengah melakukan penyedotan limbah dari kolam penampungan milik PT KSP, salah satu PKS yang beroperasi di wilayah tersebut. Kegiatan penyedotan menggunakan beberapa unit mobil tangki yang standby di lokasi. Namun, mobil tangki tersebut diduga tidak memiliki spesifikasi teknis sesuai ketentuan pengangkutan limbah B3.

Limbah sawit, khususnya minyak kotor atau Miko, diketahui memiliki kandungan asam lemak tinggi dan berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Zat tersebut dapat mencemari sumber air, udara, dan tanah serta memicu gangguan kesehatan pada masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, investigasi menemukan bahwa Miko dari lokasi PT KSP dikirim ke salah satu gudang di Pontianak, dengan menggunakan mobil tangki tanpa label dan pengamanan standar limbah B3. Padahal sesuai ketentuan pemerintah, limbah Miko yang masih bercampur dengan crude palm oil (CPO) dari kolam ketiga seharusnya diolah di sekitar area pabrik, bukan dipindahkan lintas wilayah tanpa izin dan standar operasional yang sah.

Seorang warga yang diwawancarai tim media menyebut bahwa sebelumnya terdapat kontrak resmi antara PT KSP dan PT Glorytama Agro Industri untuk pengangkutan limbah sebanyak 300 ton per bulan. Namun, kontrak tersebut kini diduga mengalami over-SPK (Surat Perintah Kerja), dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.

“Dulu memang ada kontrak antara PT KSP dan PT GAI untuk pekerjaan limbah B3 pabrik sawit, dugaan nilainya 300 ton. Tapi kami sebagai warga tidak tahu kelanjutannya. Katanya direktur PT GAI juga sudah berganti. Sekarang pekerjaan teknisnya jadi tidak jelas karena ada pihak ketiga yang ikut sedot limbah,” ujar AA, warga setempat yang meminta agar namanya disingkat.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT KSP belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan, Senin (5/5/2025). Tim media telah menghubungi beberapa perwakilan perusahaan, namun tidak ada respons.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemegang kontrak operasional dari PT GAI, berinisial AS, memberikan keterangan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Ia menyatakan bahwa perusahaan hanya melakukan pembelian minyak sawit kotor dan tidak bertanggung jawab terhadap aspek perizinan maupun pengangkutan limbah dari kolam.

“Pengolahan apa, Pak? Karena kami hanya kontrak pembelian minyak PAO (Palm Acid Oil). Soal izin itu tanggung jawab importir, bukan kami. Apa hubungannya? Makin jauh, Pak,” tulis AS dalam pesan yang dikirimkan kepada awak media pada 5 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor Sekadau juga belum membuahkan hasil.

Aktivitas pengangkutan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup dan keselamatan kerja, termasuk di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Publik dan aktivis lingkungan kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas pengolahan dan pengangkutan limbah di lokasi tersebut. Langkah cepat dan transparan dinilai penting demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memastikan keselamatan masyarakat.(Bersambung)

 

(Tim Liputan/Biro Kalbar)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

247 thoughts on “Proyek Limbah 300 Ton Sawit Diduga Bermasalah, PT Glorytama dan PT KSP Bungkam!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *