Provinsi Jawa Tengah Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

SEMARANG. WARTAJAVAINDO.COM- Kabar Gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang “telat bayar pajak kendaraan”. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pemilik kendaraan bermotor wilayah Jawa Tengah.

Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor telah berlaku sejak 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020. Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum. Kesempatan selama dua bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.




Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang berlakukan kali ini menjadi kali kedua yang laksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada bulan Februari 2020 lalu. Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini disampaikan oleh akun Facebook Bapenda Provinsi Jawa Tengah pada 15 Nopember 2020.

Ada yang belum sempet bayar pajak?
Nah ini nih kesempatan terbaik buat kalian semua.
#BapendaJateng Punya Program Hapus…

Dikirim oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah pada Minggu, 15 November 2020

Penghapusan denda pajak ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di saat pandemi Covid-19 masih dialami masyarakat Jawa Tengah. Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak kendaraan motor dihapus. Artinya jika pemilik kendaraan motor telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya saat ini, maka denda telat bayar pajak ditiadakan.

Perlu diingat bahwa, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan bermotor masih tetap membayar.




Editor : Bang Jin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *