POLRES  JEPARA  TINDAK  TEGAS 156  KENDARAAN  BERMONTOR  PAKAI  KNALPOT  GRONG

0 0
Read Time:55 Second

 

JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM

Rabu 2022/1/19  Sebanyak 156  kendaraan  bermotor yang mengunakan knalpot brong diamankan Polres Jepara. Para pengendara diberi surat tilang dan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

 

Hal ini untuk memastikan kondusifitas kamtibmas dan kamseltibcarlantas.

Kapolres  Jepara AKBP Warsono  mengungkapkan, operasi dilakukan disejumlah titik di wilayah Jepara.

“Patroli dan penindakan knalpot brong merupakan upaya preventif dan represif mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas,” terangnya AKBP Warsono.

 

Kapolres Jepara, mengatakan total ada 156  barang  bukti  yang diamankan polisi. Kendaraan sepeda motor itu kemudian diamankan di  Satlantas Polres Jepara  hingga putusan sidang pengadilan.

 

“Apabila sudah sidang di pengadilan, barang bukti  tersebut bisa diambil dengan syarat harus mengembalikan atau memasang kembali knalpot yang sesuai standar,” ujarnya.

 

Kapolres Jepara AKBP Warsono   menegaskan, operasi ini akan rutin dilakukan dan pihaknya berharap Jepara bisa kondusif tanpa gangguan kamtibmas yang menonjol. Di sisi lain kamseltibcarlantas berjalan maksimal.

 

“Tidak hanya jajaran Satlantas yang menggelar operasi knalpot brong, Polsek jajaran Polres Jepara  juga turun mendatangi bengkel dan meminta tidak melayani pemasangan knalpot brong.” ujar AKBP warsono.

Pewarta E John, Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *