JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM
Rabu 2022/1/19 Sebanyak 156 kendaraan bermotor yang mengunakan knalpot brong diamankan Polres Jepara. Para pengendara diberi surat tilang dan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Hal ini untuk memastikan kondusifitas kamtibmas dan kamseltibcarlantas.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, operasi dilakukan disejumlah titik di wilayah Jepara.
“Patroli dan penindakan knalpot brong merupakan upaya preventif dan represif mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas,” terangnya AKBP Warsono.
Kapolres Jepara, mengatakan total ada 156 barang bukti yang diamankan polisi. Kendaraan sepeda motor itu kemudian diamankan di Satlantas Polres Jepara hingga putusan sidang pengadilan.
“Apabila sudah sidang di pengadilan, barang bukti tersebut bisa diambil dengan syarat harus mengembalikan atau memasang kembali knalpot yang sesuai standar,” ujarnya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menegaskan, operasi ini akan rutin dilakukan dan pihaknya berharap Jepara bisa kondusif tanpa gangguan kamtibmas yang menonjol. Di sisi lain kamseltibcarlantas berjalan maksimal.
“Tidak hanya jajaran Satlantas yang menggelar operasi knalpot brong, Polsek jajaran Polres Jepara juga turun mendatangi bengkel dan meminta tidak melayani pemasangan knalpot brong.” ujar AKBP warsono.
Pewarta E John, Editor Raja