KALBAR – WARTA JAVAINDO, Satuan Polisi Hutan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Canter dengan nomor polisi KB 8468 GL yang mengangkut kayu ilegal di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (6/3/2025).
Keberadaan truk tersebut terungkap melalui foto koordinat yang beredar di kalangan aparat dan masyarakat
Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut membawa ratusan batang kayu jenis Belian dengan ukuran 8x16x4 meter, yang lazim disebut kayu berembang. Saat ini, truk beserta muatan telah diamankan oleh tim Polhut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Tim Investigasi Awak media bahwa kayu tersebut diduga milik MJ, seorang pemain kayu ilegal dari Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai. Menurut sumber tersebut, MJ memiliki usaha ilegal di wilayah Sungai Mentawak Km 40, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
“Di sana MJ punya anak buah yang mengoperasikan puluhan mesin chainsaw dan tempat penumpukan kayu atau TPK (Tempat Penampungan Kayu),” ujarnya.
Lebih lanjut, warga tersebut juga menyebut bahwa jembatan di Sungai Mentawak sebelumnya telah dipotong oleh pihak kehutanan untuk menghambat aktivitas ilegal, namun diduga kembali diperbaiki guna memperlancar pengiriman kayu.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Awak Media telah mencoba menghubungi MJ melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan kayu ilegal tersebut, namun belum ada tanggapan.
Sementara itu, tim Polhut Kalbar terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar yang masih marak di wilayah Kalimantan Barat.( Danil )