Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Jakarta Selatan Serahkan Sertipikat kepada JAMDATUN

Wartajavaindo.com

Jakarta Selatan, 14 September 2026 — Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga sekaligus mendukung pemanfaatan aset negara secara optimal.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali mengambil bagian dalam upaya tersebut melalui penyerahan sertipikat aset kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (14/9/2026).

Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Darman Satia, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., di lingkungan JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia.

Penyerahan ini bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Dengan telah diterbitkannya sertipikat, aset negara tersebut memiliki kepastian hukum atas hak tanah yang semakin kuat, sehingga mendukung pengamanan sekaligus pemanfaatannya sesuai kebutuhan instansi.

Aset tersebut selanjutnya direncanakan untuk mendukung pengembangan Adhyaksa Chambers, sebagai bagian dari penguatan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Darman Simanjuntak, menegaskan bahwa sertipikasi aset negara merupakan bagian dari peran Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib pengelolaan aset.
Kepastian status hukum atas tanah menjadi penting agar aset negara terlindungi, tertib secara administrasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Kolaborasi antara Kantah Jakarta Selatan dan Kejaksaan Republik Indonesia juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung penyelesaian berbagai aspek pertanahan dan pengamanan aset negara.

Kantah Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung sertipikasi dan pengamanan aset negara sesuai kewenangan, sehingga tanah yang telah memiliki kepastian hukum tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat memberikan nilai manfaat dalam menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Karena sertipikasi aset negara bukan sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memastikan aset terlindungi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *