Penyuluhan Hukum untuk Aparatur dan Lembaga Desa bersama Kejaksaan Negeri dan Polresta Banyumas

BANYUMAS, WARTAJAVAINDO,
Kejaksaan Negeri Banyumas dan Polresta Banyumas mengadakan Penyuluhan Hukum bertempat di Masing masing Desa di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Seperti penyuluhan Hukum di Desa Pageralang kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas bertempat di Pendopo kantor Desa .Kamis, 14/12/2023.
Nampak ikut hadir dalam acara Camat Kemranjen Dwi irawan Sukma , Kapolsek Kemranjen , Danramil Kemranjen, Kepala Desa Pageralang Sumadi, perangkat Desa,BPD ,Ketua RW ,Ketua RT, ibu PKK dan tokoh masyarakat.
Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Banyumas disampaikan oleh Trimo S.H,M.H selaku Jaksa Fungsional di kejaksaan Negeri Banyumas menyampaikan beberapa hal terkait persoalan Pidana.
Dalam penjelasan yang disampaikan bahwa tidak semua tuduhan tentang penyimpangan dikatakan sebagai tindakan korupsi tetapi bisa saja karena tindakan pelanggaran administrasi.
” Nantinya Kita akan lebih dekat dengan masing masing Desa , kita akan mengedepankan rasa keadilan ” Ucap Trimo SH.MH.
” Kalau ada dugaan silahkan laporan namun jangan ikut intervensi ,tidak ada yang kebal Hukum ” Ucap Pak Trimo lebih lanjut.
Ketua BPD Pageralang Saiful dalam acara Penyuluhan Hukum di pendopo kantor pemerintahan Desa Pageralang menanyakan tentang beberapa hal seperti permasalahan terkait penarikan pajak ( SPPT ) dialami oleh Desa Pegeralang yang dijawab langsung oleh Trimo SH.MH.
Yusuf dari Polresta Banyumas sebagai Narasumber memberikan materi tentang permasalahan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Dalam sesi tanya jawab kadus Teguh menanyakan beberapa hal terkait permasalahan yang terjadi di wilayahnya dan dijawab langsung oleh Yusuf dari Polresta Banyumas.
Selain di Desa Pageralang pada saat sebelumnya di hari yang sama juga diadakan Penyuluhan Hukum untuk Desa Karang gintung dan Desa Petarangan.
Sedangkan di hari sebelumnya diadakan di Desa Kedungpring dan Desa Sibrama kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
(Mugiono)