PENASEHAT HUKUM TAN GIJANTO: “DAKWAAN JPU PN MUNGKID TERKESAN KABUR”

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

MAGELANG, WARTA JAVAINDO.COM

Sidang lanjutan terdakwa Tan Gijanto dengan No.Perkara 22/ Pid/ B 2022 / PN Mkd  kepada terdakwa atas dugaan Pidana Pasal 372 dan 378 di gelar di ruang Sidang Utama. Sidang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Imade Sudiarta SH MH bersama Hakim Anggota Asri SH Hakim Anggota Aldarada Putra SH, juga dihadiri Panitera pengganti Sindra Reflay Wardhana SH MH, (pada hari Selasa 22 Pebruari 2022.)

Selanjutnya Jaksa penuntut umum Rully Trie Prasetyo SH MH memberikan dakwaan kepada terdakwa Tan Gijanto dengan Pidana Pasal 372 dan 378.

Sementara itu ditempat yang sama Penasihat Hukum terdakwa Advocat Fachri SH, menyampaikan bahwa dakwaan yang di berikan oleh JPU terkesan ‘Kabur’

Perlu diketahui, awalnya kasus ini berjalan di Polda Jateng lantaran saksi yang diketahui berinisial TG alias YT menggadaikan mobil truk.

Menurutnya kasus ini prematur, terkesan seperti dipaksakan dan diduga sejak awal di nilai oleh penasehat hukum mengatakan bahwa Polda Jawa Tengah (Jateng) dinilai keliru, kok bisa menetapkan saksi menjadi tersangka penggelapan dan tidak menetapkan dua orang penadahnya menjadi tersangka.

Lantaran itu Fachri mengatakan:

“masa yang menggadaikan saja yang ditetapkan tersangka, dua penerima gadai bebas”, ujar Fachri.

“Ditambah sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu di nyatakan ‘Kabur’.  Kok bisa JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa dengan ‘menjual’ mobil dan setelah itu ‘menggadai’ , jadi yang mana yang benar. Hukum ini butuh kepastian”.tutupnya.

(Koresponden: P Daryana ) Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *