18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Mencuri Demi Judi Slot, Pemuda Grobogan Ditangkap Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

 

GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM –

Seorang pemuda ketagihan judi slot di Grobogan ditangkap gegara nekat mencuri 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka yang ketagihan judi slot tersebut bernama Danang (25) warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan ditangkap Satreskrim Polres Grobogan .

 

Akibat ulahnya tersangka kemudian diamankan di Polres Grobogan. Mirisnya pengakuan tersangka nekat mencuri karena ketagihan judi slot.

 

Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto yang hadir dalam rilis Perss menyampaikan bahwa,” pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh Rukayah warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto menyampaikan bahwa,

“Aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 28/06/ 2022 sekira pukul 04.30 Wib dan kemudian dilaporkan pada Hari Jumat tanggal 08/07/ 2022 pukul 13.30 Wib.,” ungkap Iptu Sunarto didampingi Kasi Humas AKP Umbarwati dan KBO Reskrim Polres Grobogan Iptu Kadir, pada hari Kamis tanggal (14/7/2022)di Aula Polres Grobogan .

Dikatakan Ka polsek Grobogan Iptu Sunarto,”

Modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan kayu sengon dan membuka pintu belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,”terangnya.

Di tambahkan Iptu Sunarto,

“Ia menendang papan dinding yang terbuat dari kayu hingga jebol dan kemudian melakukan aksinya,” tandasnya.

Menurut Iptu Sunarto,”

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, didapat bahwa ada yang melihat Danang (25) warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan,”Katanya.

Di sebutkan Iptu Sunarto bahwa,”

Pelaku sendiri sering main dan tidur di rumah korban karena sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri. Karena pelaku yang biasa main dan tidur di rumah korban kemudian korban curiga tidak pernah main dan tidur di rumah korban,” Ulasnya.

 

Di Sampaikan Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto,

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 5 KUH Pidana dan barang bukti yang disita dari pelaku 1 (satu) buah tas slempang warna merah hati merk CHIBAO, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 K-3421-HF, dan 2 (dua) buah kartu ATM Britama,”terangnya.

 

Dijelaskan

Iptu Sunarto bahwa, ”

Pelaku (Danang) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, dan uang hasil pencurian telah habis dipakai judi online jenis Slot,” Pungkasnya.

 

Reporter : BANU DM.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *