
Wartajavaindo.com
Tangerang Selatan – Isu pengosongan rumah yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, belakangan ini mengundang perhatian publik. Terkait hal tersebut, Ridho Law Firm selaku kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan telah memberikan penjelasan lengkap serta paparan kronologis kejadian yang sebenarnya kepada awak media pada Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, objek yang menjadi perselisihan adalah tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Jalan Murjaya, RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Secara hukum, aset tersebut tercatat atas nama H. Karnadi selaku pemilik sah yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada tanggal 29 Maret 2026, H. Karnadi secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Ridho Law Firm untuk menangani seluruh permasalahan yang timbul terkait aset tersebut.
Kesepakatan Jual Beli Secara Lisan
Menurut penjelasan kuasa hukum, awal mula permasalahan bermula dari kesepakatan jual beli yang dilakukan secara lisan antara H. Karnadi dengan Desi Riana pada tanggal 18 Juni 2019. Keduanya sepakat mengenai nilai transaksi sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan bahwa pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya pada bulan September 2019.
Namun dalam pelaksanaannya, hingga batas waktu yang telah disepakati dan berlanjut hingga April 2020, Desi Riana hanya membayar uang muka sebesar Rp570 juta saja, atau baru sekitar 43 persen dari total nilai kesepakatan. Berdasarkan kesepakatan yang disepakati bersama, proses pemecahan sertifikat dan peralihan hak baru akan dilakukan apabila pembayaran telah dilunasi sepenuhnya. Hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh Desi Riana.
Upaya Penyelesaian yang Ditempuh
Melihat kewajiban yang tidak dipenuhi, H. Karnadi melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat peringatan atau somasi sebanyak dua kali. Somasi pertama disampaikan pada 1 April 2026 dan somasi kedua pada 7 April 2026. Dalam surat tersebut, Desi Riana diminta untuk segera melunasi sisa pembayaran, atau bersedia mengosongkan rumah tersebut karena dianggap telah mengingkari kesepakatan yang ada.
Pihak hukum juga telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi dengan Desi Riana. Namun, upaya tersebut menemui kendala karena saat ini Desi Riana berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Kota Tangerang. Ia dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Nomor 1624/Pidana.B/2025/PN.Tng, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp500 juta. Bahkan, Desi Riana diketahui menolak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak H. Karnadi maupun kuasa hukumnya guna mencari jalan penyelesaian terbaik.
Penegasan Status Hukum Objek
Ridho Law Firm menegaskan bahwa pihak yang saat ini menguasai dan menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pihak yang bersangkutan, yang disebutkan bernama Yaya Maulana, bukanlah pihak yang terlibat dalam kesepakatan jual beli secara lisan dengan pemilik asli, sehingga tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan H. Karnadi.
Tindakan penembokan dan pengosongan yang dilakukan oleh pemilik tanah semata-mata merupakan upaya untuk mempertahankan haknya sebagai pemilik sah yang memegang bukti kepemilikan resmi. Secara hukum, transaksi jual beli tanah dinyatakan sah dan kepemilikan berpindah apabila telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tanpa dokumen tersebut, maka transaksi belum sempurna secara hukum dan hak milik tetap berada di tangan pemilik awal.
Langkah Hukum Selanjutnya
Mengingat tidak ditemukannya titik temu dalam penyelesaian masalah ini, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Terhadap Desi Riana, pihaknya berencana mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
Sementara itu, terhadap pihak yang menguasai tanah dan bangunan tanpa hak, akan dilakukan pelaporan tindak pidana untuk meminta pertanggungjawaban hukumnya. Pihak Ridho Law Firm berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan adil demi menegakkan kebenaran dan kepastian hukum atas hak milik yang sah.
(Vera)







