JAKARTA – WARTA JAVAINDO,
Narapidana yang ketahuan punya HP di penjara tak akan mendapatkan remisi dalam rentang waktu tertentu. Sanksi ini diatur dalam peraturan menteri. Kepemilikan HP dan Laptop oleh narapidana di penjara membuka celah suap.
Dugaan adanya penggunaan HP untuk WBP menghubungi pihak keluarga di dalam Lapas dan Rutan yang dimiliki secara ilegal sering kali menjadi biang kerok. Kali ini dugaan penggunaan HP secara ilegal terjadi di dalam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat atau lebih dikenal Rutan Salemba.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari hasil bukti chatt pesan singkat Whatsapp antara warga binaan Rutan Kelas 1 jakarta pusat berinisial RS alias pacil dengan temannya RR nampak bebas berkomunikasi dan bersapa lewat Whatsap.
“Ogut di mutasi Bang ke F kaciw gak, ” ujar RS dalam pesan singkatnya.
Ia memberitahukan keberadaan nya bahwa dirinya apel di blok F sedangkan untuk tidur di blok G.” Iyah gua apel di blok F tidur di G di kamar,” imbuh RS.
Menanggapi hal tersebut Plt Dirjen Pas Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H., M.Si melalui Humas Ditjen Pas Budi, memberikan surat jawaban terkait pelanggaran menggunakan ponsel dari dalam lapas/rutan
“Terkait pertanyaan apakah diperbolehkan Warga Binaan menggunakan ponsel di Rutan ataupun Lapas? serta apakah Rutan ataupun Lapas menyediakan wartel untuk Warga Binaan bisa menghubungi keluarga? Berkut ini kami sampaikan hal-hal berikut:,” ucap Reynhard.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tegas meminta jajaran Pemasyarakatan untuk selalu berpedoman pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta Back to Basics Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran ponsel dan narkoba sebagaimana komitmen memberantas handphone, pungutan liar, dan narkoba,” jelasnya.
Hal ini dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, khususnya Pasal 26 huruf i terkait larangan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
Pelanggaran atas tindakan tersebut termasuk kategori sanksi tingkat berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f;
Sanksi pelanggaran tingkat berat bagi tahanan/narapidana bisa berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (5);
Terkait keberadaan Warung Telekomunikasi Khusus bagi Warga Binaan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-416.PK.01.04 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan,” imbuhnya.
Hal ini sesuai dengan temuan yang awak media dapatkan, dimana WBP dengan inisial RS tersebut menggunakam ponsel secara bebas dengan nomor 0881-0119-34***.
Saat dikonfirmasi ke Humas Rutan Kelas I Jakarta Pusat melalui pesan singkat whatsapp, Imam selaku Humas terkesan cuek bahkan menutup mata jadi ini semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan ponsel dari dalam rutan. (P***)