CILACAP, wartajavaindo.com
Iksanudin warga RT 04 RW 05 Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap dilaporkan karena dituduh telah merusak atap sebuah bangunan yang dianggap bangunan tersebut bukan di lokasi tanah milik iksanudin.
Iksanudin membantah tuduhan tersebut karena berdasar leter C yang tercatat di Desa Karang pakis dan juga berdasar sertifikat hak milik yang di keluarkan oleh BPN Cilacap jelas tercatat bahwa lokasi tersebut adalah masuk di area tanah milik Iksanudin.
Sedangkan lokasi yang dianggap oleh seseorang yang melaporkan ke PTUN Semarang tercatat di sertifikat penggugat bukan di tempat tersebut. .
Iksanudin sangat kecewa dengan putusan PTUN Semarang yang memenangkan penggugat karena dasar dari penggugat menganggap bahwa lokasi yang digugat milik penggugat padahal dari bukti otentik yang tertulis di sertifikat milik penggugat bukanlah di lokasi tersebut.
Menurut iksanudin lokasi yang di sengketa kan oleh penggugat adalah di. Lokasi RT 04 RW 05 grumbul Karangjati Desa Karang pakis padahal lokasi tanah penggugat yang tercantum di sertifikat milik Penggugat adalah tertulis di RT 02 RW 04 artinya masuk Grumbul Siduren Desa Karang pakis.
Tentunya Lokasi yang disengketakan oleh penggugat tidak sesuai dengan yang tertulis di alamat Sertifikat milik penggugat yang menjadi dasar untuk melaporkan ke PTUN Semarang.
‘ Dan juga batas tanah yang tertulis di Sertifikat milik Penggugat adalah berbatasan dengan Narto dan Supardi tetapi mengapa saat diadakan pengukuran justru justru perbatasanya dengan lokasi tanah milik Zainudin ? Ucap Iksanudin dengan heran.
Dengan adanya hal tersebut iksanudin sangat keberatan dengan Putusan Hakim Pengadilan PTUN Semarang yang dianggap oleh iksanudin tidak mempertimbangkan sebuah fakta fakta yang ada.
Dalam Sertifikat milik penggugat tertulis asal usul tanah tersebut adalah tanah milik Ahmad Sadali yang di wakafkan pada Ahmad Sadali, dan hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh masa Ahmad Sadali memberi wakaf yang menerima wakaf Ahmad Sadali sendiri ?
Sedangkan menurut iksanudin bahwa asal usul tanah tersebut berdasar leter C adalah milik Siti Habsah yaitu ibu kandung iksanudin.
Iksanudin berharap ada sebuah keadilan karena Sertifikat milik penggugat yang tertulis di sertifikat secara otentik berada di RT 02 RW 04 bukan di RT 04 RW 05 sebagai lokasi obyek sengketa maka iksanudin berharap agar nantinya dengan fakta fakta tersebut dapat membatalkan sebuah gugatan yang telah diputuskan di PTUN Semarang. ( Mugiono).