Ketua LCKI Jambi: “PERS Bebas Penyangga Utama Demokrasi dan Penjaga Kebenaran

Wartajavaindo.com

JAMBI – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua Lembaga Komunikasi dan Kewartawanan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara, HK, menyampaikan pandangan dan pesan penting mengenai peran, kedudukan, serta tanggung jawab dunia pers di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Baginya, peringatan ini bukan sekadar perayaan biasa, melainkan momen yang sangat berharga untuk mengingat kembali dasar, tujuan, dan tugas mulia profesi pers, sekaligus memperkuat tekad agar pers tetap berada di jalur yang benar dan berkelanjutan.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Senin (4/5/2026), tokoh pers ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah hal yang muncul begitu saja, melainkan buah perjuangan panjang dan kesepakatan dunia yang sudah disepakati puluhan tahun lalu. Semuanya bermula dari lahirnya Deklarasi Windhoek tahun 1991 di Namibia, di mana para wartawan dan praktisi pers dari seluruh wilayah Afrika bersatu menyatakan keyakinan tegas bahwa pers yang bebas, mandiri, dan beragam pendapat merupakan syarat mutlak serta kunci keberhasilan penyelenggaraan sistem demokrasi di mana pun berada. Menurutnya, prinsip yang diucapkan saat itu masih sangat relevan dan menjadi pedoman utama hingga masa kini.

“Pers yang merdeka adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang paling mendasar. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan bahwa setiap manusia di muka bumi berhak sepenuhnya untuk memiliki pendapat sendiri dan berhak menyampaikannya kepada orang lain tanpa rasa takut atau tekanan. Di sinilah letak kedudukan pers, ia menjadi alat atau corong yang paling utama untuk menyebarluaskan kebebasan berpendapat itu demi kepentingan bersama,” ujar Mappangara.

 

Saat PERS Dibungkam, Suara Rakyat Ikut Hilang.

Menurut pandangannya, keberadaan pers memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar lembaga pencari dan penyampai berita. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pers diakui secara luas dan sah sebagai pilar keempat demokrasi, yang berdiri sejajar dan setingkat dengan tiga kekuasaan utama negara, yaitu lembaga pelaksana kebijakan, lembaga pembuat aturan, dan lembaga penegak hukum.

Kedudukan ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan didasarkan pada tugas pokok yang diembannya. Mappangara menegaskan bahwa pers adalah pihak yang paling berwenang dan paling mampu untuk mengawasi cara kerja para pemegang kekuasaan dan pengelola negara. Jika pers dibatasi, ditekan, atau dibungkam suaranya, maka sama artinya dengan menutup mata dan telinga masyarakat terhadap apa yang sebenarnya terjadi di dalam pengelolaan negara.

“Ketika pers tidak berani bicara atau tidak diizinkan bicara, berarti suara rakyat yang diwakilinya ikut lenyap dan tidak terdengar oleh siapa pun. Tanpa pers yang bebas dan berani, praktik penyalahgunaan wewenang, pengambilan hak orang lain, dan korupsi akan tumbuh subur dan sulit dihentikan karena tidak ada pihak yang berani mengungkapkannya kepada publik. Akibatnya, uang dan kekuasaan hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara rakyat luas tidak mengetahui apa pun dan dirugikan terus-menerus,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pers menjadi penggerak utama keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan urusan umum. Selama pers berjalan dengan bebas dan tidak terikat pada kepentingan pihak tertentu, maka transparansi akan terjaga dengan baik, dan masyarakat akan selalu mendapatkan informasi yang benar, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika kebebasan itu dihilangkan, maka ketidaktahuan dan kebohongan akan menjadi penguasa yang paling berkuasa di tengah masyarakat.

 

Tantangan Besar: Berita Palsu Dan Penyebaran Kesalahpahaman.

Meskipun kebebasan pers sudah diakui dan dilindungi sebagai hak dasar, Mappangara mengingatkan bahwa di masa kini dunia kewartawanan justru menghadapi tantangan yang tidak kalah berat dan berbahaya. Salah satu hal yang paling meresahkan dan mengancam fungsi pers saat ini adalah maraknya penyebaran berita tidak benar, kabar bohong, serta informasi yang sengaja diubah atau dicampuradukkan untuk tujuan tertentu, yang sering dikenal dengan sebutan berita palsu atau hoaks.

Menurutnya, tema peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026 yang mengangkat pokok bahasan tentang posisi dan peran jurnalisme di tengah masa krisis, baik krisis sosial, politik, maupun informasi, sangat tepat dan sangat berkaitan langsung dengan apa yang sedang dihadapi oleh para wartawan dan masyarakat luas saat ini. Hal ini menegaskan bahwa untuk tetap dapat menjalankan tugasnya dengan benar, setiap insan pers wajib meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan kualitas kerjanya agar mampu membedakan mana yang benar dan mana yang tidak benar, serta mampu meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, ia menekankan bahwa wartawan dan lembaga pers wajib berpegang teguh pada tiga prinsip utama, yaitu: memeriksa kebenaran fakta, menguji keakuratan informasi, serta menyampaikan pandangan secara seimbang dan adil, sebelum menyiarkan atau menyebarluaskan apa pun kepada publik.

“Di masa di mana kabar bohong menyebar lebih cepat daripada cahaya, wartawan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab adalah satu-satunya benteng yang kokoh untuk menahan dan melumpuhkan serangan berita palsu tersebut. Segala sesuatu yang disampaikan kepada orang banyak harus melalui proses pengujian yang ketat dan teliti. Jika tidak demikian, maka pers justru menjadi alat yang menyesatkan dan merusak pikiran masyarakat luas, padahal tugas aslinya adalah menerangi dan memberi penjelasan yang benar,” tambahnya.

 

Kebebasan Bertanggung Jawab, Bukan Kebebasan Semau-maunya.

Di akhir pernyataannya, Ketua LCKI Provinsi Jambi ini juga mengingatkan agar pemahaman mengenai kebebasan pers tidak disalahartikan atau dijalankan secara berlebihan. Ia menegaskan dengan tegas bahwa meskipun pers memiliki hak kebebasan yang dijamin oleh hukum dan kesepakatan internasional, hak itu bukan berarti kebebasan yang tidak memiliki batas, semau-maunya sendiri, atau bebas untuk melakukan apa saja sesuka hati.

Kebebasan pers yang sejati adalah kebebasan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan selalu diikat oleh aturan permainan yang disepakati bersama. Aturan yang dimaksud adalah Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi pedoman wajib bagi setiap wartawan di seluruh tanah air. Di dalamnya diatur dengan jelas bahwa setiap tulisan atau siaran wajib akurat, tidak berat sebelah, tidak menuduh tanpa bukti, dan yang paling utama adalah tidak mencampuradukkan antara kenyataan yang benar dengan pendapat atau pandangan pribadi penulisnya.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena bebas, maka segala tindakan boleh dilakukan dan segala ucapan boleh diucapkan tanpa kendali. Kebebasan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Ia bebas, namun tetap berjalan dalam koridor aturan, etika, dan menjunjung tinggi kejujuran serta kehormatan profesi. Selama prinsip ini dipegang erat, pers akan tetap menjadi pilar yang kuat, dihargai, dan dicintai oleh rakyat,” tutup Mappangara.

 

(Tim Penulis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *