Keberadaan Parkir dan Warung Liar di Jalan Inspeksi Semarang Indah Meresahkan Pengguna Jalan
Wartajavaindo.com
SEMARANG – Senin, 8 Desember 2025, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Semarang untuk menyampaikan keberatan terkait keberadaan parkir dan bangunan liar di Jalan Inspeksi Semarang Indah. Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah mempersempit jalur dan mengganggu kenyamanan warga yang melintas di kawasan bantaran sungai Tawangmas.
Kedatangan para perwakilan ormas ini juga menindaklanjuti surat aduan No. 01/KLB 11/2025 yang dilayangkan pada 24 November 2025 lalu. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut karena kondisi di lapangan dinilai semakin memprihatinkan, dengan semakin maraknya kendaraan yang memanfaatkan fasum sebagai tempat parkir.
Warga mengaku resah lantaran area yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) kini dimanfaatkan untuk parkir kendaraan dan bangunan warung liar. Selain merusak tata kelola lingkungan, aktivitas itu dianggap mengurangi hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik sebagaimana mestinya.
Para perwakilan ormas juga menilai praktik parkir dan bangunan liar tersebut telah merugikan masyarakat. Tidak jarang pengguna jalan kesulitan melintas akibat badan jalan menyempit, sehingga masyarakat meminta untuk segera dibongkar
Mereka turut menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasum yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan individu.
Oleh karena itu, perwakilan ormas mendesak PUPR Kota Semarang bersama instansi terkait untuk segera melakukan penindakan. Mereka menekankan pentingnya langkah cepat agar tidak timbul persepsi bahwa pemerintah membiarkan praktik yang melanggar aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Sarpras PUPR Kota Semarang, Yoyok, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas parkir maupun bangunan warung di area tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan parkir dan bangunan liar di fasum itu adalah ilegal dan harus segera ditertibkan.
Yoyok menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan parkir liar di Jalan Inspeksi telah menghambat fungsi utama fasum. Masyarakat menjadi tidak dapat memanfaatkan area tersebut secara optimal karena seluruh jalur sudah dipenuhi kendaraan dan bangunan tanpa izin.
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah atau ketentuan hukum lainnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan tegas akan segera diterapkan tanpa kompromi. Sebagai informasi, area tersebut merupakan aset resmi PUPR dengan status fasum Jalan Inspeksi di RT 04 RW 07, Semarang Indah, Kelurahan Tawangmas, yang harus dikembalikan fungsinya demi kepentingan masyarakat luas.
( Kolis )

This post gave me a new perspective I hadn’t considered.
I really needed this today. Thank you for writing it.
This post gave me a new perspective I hadn’t considered.