Kasat ResNarkoba Polres Pasaman IPTU Syafri Munir Menggerebek Pengedar Ganja Sebanyak 20 Paket.

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

PASAMAN, WARTAJAVAINDO.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasaman, meringkus dua orang kurir ganja kering sebanyak 20 paket. (13/04/2021)

Kedua kurir Barang Haram yang ditangkap langsung oleh jajaran SatResNarkoba Polres Kabupaten Pasaman. Kedua kurir tersebut berinisial ID 30 tahun,RN 28 tahun,kedua kurir tinggal di jalan air Paku RSUD Rt.02/05 Kelurahan Sungai Sapiah,Kecamatan Kuranji Kota Padang,Kedua pelaku tersebut sudah diamankan di MaPolres Pasaman.ujar Syafri Munir.

“Dalam Rangka Operasi Antik Singgalang 2021, SatResNarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan barang bukti 20 paket Ganja kering dari tangan pelaku”.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman IPTU Syafri Munir, Selasa.13/4/2021.

Selain dari 20 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, dan diamankan juga satu buah karung warna putih merek starfish,tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda Motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa Plat Nomor kenderaan.

Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir,mengatakan atas penangkapan berawal dari imformasi masyarakat,dan hasil monitoring kelapangan,serta evaluasi bahwa akan ada penjemputan,serta pengiriman barang haram ganja kering sebanyak 20 paket,berasal dari Sumatra Utara,akan diedarkan di Sumatra Barat.ujarnya

Anggota SatRes Narkoba mulai melakukan pengintaian di perbatasan Provinsi Sumatra Utara,dan Provinsi Sumatra Barat.

Hari Minggu 11/4/2021 sekitar pukul 21.32 WIB pada saat pengintaian dari anggota SatResNarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Trecker melintas diwilayah Rao,Kabupaten Pasaman,membawa tas Ransel dan plastik warna putih.

Anggotan terus mengikuti dari belakang,sampai di kampung Pegang Baru, Kecamatan padang Gelugur.
SatResNarkoba memberhentikan kedua pelaku,namun tidak mengindahkannya.
IPTU Safri Munir menjelaskan langsung, anggota melakukan pemberhentian secara paksa,dan dapat diberhentikan Kasat ResNarkoba Polres Kabupaten Pasaman.ujar Iptu Syafri Munir.

Kasat ResNarkoba Iptu Syafri Munir mangatakan kepada semua media, pemeriksaan terhadap barang bawaan dari kedua pelaku disaksikan oleh warga masyarakat Pegang Baru dan kepala jorong daerah itu.ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subs 115 ayat 2,subs 111 ayat 2,UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Yakni ancaman Hukuman Seumur Hidup,dan penjara paling sedikit 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara.Pungkas IPTU Syafri Munir.

(Sumber: Tim WE -Pasaman./Said)

Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *