Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Jaringan Pengiriman Rokok Ilegal di Semarang 

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

SEMARANG.WARTAJAVAINDO. COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jateng-DIY membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa-Sumatra.

Jaringan itu terungkap saat tengah melakukan pengiriman rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng),Pada hari Sabtu tanggal (14/11/2020) yg lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Wikanto kepada Tim Media Wartajavaindo mengatakan bahwa terungkapnya pengiriman rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Kanwil Bea cukai Jawa Timur.



“Ada dua kali pengiriman yang kita gagal yaitu Pertama pada Sabtu siang di jalan tol Jatingaleh-Krapyak dan yang kedua malam hari di Tol Semarang-Batang, Ngaliyan,” ungkap Tri Wikanto, pada hari Kamis tanggal (19/11/2020) di ruang kerjanya.

“Tri wikanto mengatakan bahwa,” penindakan pertama, rokok itu dikirim dari wilayah Madura. Sedangkan, penindakan kedua, rokok ilegal dikirim dari Jepara,dari dua penindakan itu kami mengamankan rokok ilegal mencapai 979.400 batang. Perkiraan nilainya mencapai Rp 998,98 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 581,09 juta,” jelas Tri Wikanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan rokok tersebut rencana dikirim ke wilayah Sumatera.




Untuk kasus pertama, Arif mengaku mendapat informasi dari Bea Cukai Jatim tentang adanya truk dari Sumatra yang akan melintas di Semarang. Truk itu diduga membawa rokok ilegal yang dikirim dari Madura menuju Sumatra,Setelah kita cek di Rest Area Tol Jatingaleh, ternyata truk itu memuat 675.400 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Muatan rokok itu diangkut dengan ditutupi karton berisi air mineral,” terang Moch Arif Setijo Nugroho.

Masih menurut Moch Arif Setijo Nugroho ,”pada penindakan kedua dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Penindakan kedua, dilakukan setelah Bea Cukai Jateng-DIY mendapat informasi adanya truk bermuatan rokok ilegal dari Jepara menuju Jakarta.,

“Kita juga lakukan penindakan di tol, tepatnya di Jalan Tol Semarang-Batang km 412, Ngaliyan. Dari aksi ini, kita mengamankan 304.000 batang dengan perkiraan nilai Rp310.080.000,” ulasnya.

Moch Arif Setijo Nugroho juga mengatakan,” kasus pertama akan dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim. Sementara, kasus kedua akan langsung ditangani Kanwil Jateng-DIY,” Pungkas Moch Arif Setijo Nugroho.

(Reporter : Media Wartajavaindo BANU / MUKLISIN)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *