Wartajavaindo.com
CILACAP – Pantauan awak media pada Rabu (5/8/2026) di Dusun Sidamulya dan sekitarnya, Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, memperlihatkan kondisi kabel jaringan internet yang terpasang sangat berantakan. Kabel tumpang tindih, menjuntai rendah, dan sebagian tidak terikat rapi pada tiang listrik maupun bangunan warga. Selain mengganggu keindahan lingkungan, kondisi ini dinilai sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya. Kabel yang kendur dan terpasang tanpa aturan dikhawatirkan tersangkut kendaraan, bersentuhan dengan jaringan listrik, hingga memicu kebakaran atau kecelakaan fatal. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak tegas penyedia layanan internet yang memasang instalasi secara asal-asalan.
Dasar Aturan Pemasangan
Pemasangan jaringan telekomunikasi tidak boleh sembarangan dan wajib mengacu pada peraturan yang berlaku:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Setiap penyelenggara wajib memiliki izin resmi Kominfo, memasang jaringan sesuai standar keselamatan, serta mendapat persetujuan pemilik aset yang digunakan.
2. Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2024: Mengatur retribusi dan penataan instalasi agar tertib, aman, dan tidak merusak tata ruang wilayah.
3. Standar Teknis: Kabel harus dipasang pada ketinggian aman minimal 5–6 meter dari permukaan jalan, tidak bersentuhan dengan jaringan listrik, serta dirawat berkala. Penggunaan tiang PLN wajib dilandasi perjanjian resmi.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi bertingkat:
– Administratif: Teguran, perintah bongkar pasang ulang, penghentian layanan, pencabutan izin, hingga denda.
– Pidana: Tanpa izin terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta; jika membahayakan keselamatan dapat dijerat pasal kelalaian dalam KUHP.
– Perdata: Wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kelalaian pemasangan.
Tokoh Masyarakat Minta Langkah Nyata
Tokoh masyarakat Desa Mulyadadi, Sangidun, meminta aparat dan dinas terkait segera memanggil seluruh pengusaha layanan internet yang beroperasi di wilayah itu.
“Harapannya ada teguran tegas dan sanksi sesuai aturan. Dulu bus pariwisata yang membawa jemaah ziarah Walisongo lewat dengan lancar, kini jadi terhambat. Truk pengangkut barang usaha warga pun sering kesulitan lewat karena terhalang kabel yang menjuntai,” ujarnya.
Sangidun mendesak Satpol PP beserta instansi terkait di Kecamatan Majenang segera turun langsung ke lokasi, melakukan penertiban, dan memastikan pengusaha merapikan instalasi sesuai ketentuan atau membongkarnya jika tidak memiliki izin lengkap.( Sgdn/tim)








