H. Abdul Halim Masih Sah Sebagai Ketua Umum IKMAL Sampai Tahun 2026

PEMALANG – WARTA JAVAINDO, Selasa 01 April 2025. Ketua Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) H. Abdul Khalim menyatakan, jika dirinya saat ini masih legal sebagai Ketua Umum IKMAL sampai tahun 2026.
Hal itu dikatakannya saat diwawancarai awak media terkait dualisme kepengurusan IKMAL, usai dirinya menghadiri halal bihalal keluarga besar Sundari-Dradjat di Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, kabupaten Pemalang pada hari ini Selasa 01 April 2025.
Lebih lanjut H Abdul Halim menyampaikan, jika legalitas dirinya sebagai ketua IKMAL sampai tahun depan diperkuat dengan dikukuhkannya dirinya sebagai ketua umum IKMAL oleh mantan Bupati Pemalang Agung Wibowo, dan reshuffle dari Mansur Hidayat.
Jadi menurutnya, secara kepengurusan saya masih sah sebagai ketua umum IKMAL, walaupun pada waktu itu dirinya tidak melakukan pengurusan perpanjangan legalitas, dan itu dimanfaatkan oleh pihak lain atas nama IKMAL untuk mengadakan kegiatan tanpa sepengetahuan ketua umum, dan kepanitiaannya pun tidak dibentuk secara keseluruhan.
“Jadi yang mendukung saya tidak dilibatkan, dan ada dewan pembina yang notabenenya tidak mempunyai kapasitas untuk tanda tangan memaksakan diri untuk tanda tangan mengundang anggota, ujarnya.
“Jadi mereka melakukan kegiatan dan kami segera melakukan reshuffle, jika mereka bukan kepengurusan IKMAL,” imbuhnya.
H.Abdul Khalim pun menyampaikan pesan kepada seluruh anggota IKMAL untuk tetap bergerak seperti biasa, dan dalam waktu dekat IKMAL akan melakukan kegiatan event untuk kabupaten Pemalang. Dirinya pun tidak terlalu mempermasalahkan serius terkait dualisme kepengurusan IKMAL, karena dirinya dilantik sebagai ketua IKMAL sampai tahun 2026.
“IKMAL yang dibentuk sekarang ini menyatakan diri sebagai kepengurusan dari tahun 2025-2030, jadi tidak melanjutkan tetapi malah membuat kepengurusan baru, tukasnya. ( Ddk )