Final, Bupati dan Walikota Boleh Non OAP, Kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua

13 13
Read Time:2 Minute, 25 Second

PAPUA – WARTA JAVAINDO, Dinamika wacana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diperjuangkan asosiasi MRP Se-Tanah Papua dan mahasiswa Papua di Jakarta agar seluruhnya dijabat Orang Asli Papua, akhirnya terjawab melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 per 1 july 2024.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua tentang OAP dan Non OAP, telah final diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bab XVI Pemilihan Daerah Khusus Pasal 138.

Pasal 138 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 huruf (1) menyatakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Daerah Khusus dan / atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara pada huruf ( 2 ) dijelaskan Daerah khusus dan / atau daerah istimewa atau dengan sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan daerah kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan undang-undang.

Pemilihan Kepala Daerah di Tanah Papua mengacu kepada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, sementara belum ada perubahan tentang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 21 / 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

Pemilihan Kepala Daerah di Propinsi Papua pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 pada pasal 11 dan 12, hanya mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak mengatur tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan pada Perubahan Kedua Atas UU 21 / 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua pada Pasal 11 hanya menyebutkan tatacara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan tentang Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara pada pasal 20 MRP mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah; tidak disebutkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jika dikaitkan dengan Pasal 138 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 huruf ( 1 ) yang menyatakan bahwa “ kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan “, maka sesuai dengan UU 21 / 2001 dan UU 2 / 2021, Calon Kepala Daerah OAP hanya berlaku pada pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak pada Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan UU tidak akan terlaksana dalam waktu dekat karena tahapan pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah berlangsung Agustus dan September 2024, sementara DPR RI terpilih baru dilantik pada Oktober 2024.

Disisi lain, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftarkan diri daerah lain dinyatakan berhenti sejak ditetapkan sebagai calon. Tidak berstatus Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota kepada PJ Gubernur. Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Pemilihan ( Salomo )

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
6 %
Excited
Excited
9 %
Sleepy
Sleepy
3 %
Angry
Angry
16 %
Surprise
Surprise
16 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *