EWS KPK: “Sejauh Mana Daerah Diberi Kesempatan Berbenah?”

Wartajavaindo.com

MATARAM — Mekanisme Early Warning System (EWS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCP), serta penguatan APIP/Inspektorat semestinya tidak berhenti pada angka, penilaian atau laporan administratif. Bagi Danil Akbar, pegiat antikorupsi, Ketua PMAKI NTB sekaligus Tim Anti Korupsi 571 Trisula Macan Putih, instrumen tersebut harus benar-benar menjadi sistem peringatan dini yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengenali titik rawan, memperbaiki tata kelola dan mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

 

Menurut Danil, SPI seharusnya dipahami sebagai alat untuk memotret risiko integritas, MCP sebagai instrumen untuk mendorong pembenahan pada sektor-sektor rawan seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, ASN, pajak, aset daerah dan pemerintahan desa, sementara APIP atau Inspektorat menjadi garda internal yang memastikan peringatan tersebut ditindaklanjuti. Karena itu, ketika risiko ditemukan, harus ada rekomendasi yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, batas waktu perbaikan, bukti pembenahan dan verifikasi hasilnya. “Jangan sampai EWS hanya menghasilkan peringatan tanpa tindak lanjut. Peringatan harus mempunyai konsekuensi,” tegasnya.

 

Namun Danil mengingatkan, kesempatan berbenah bukan berarti daerah memperoleh masa kebal hukum. Tidak ada satu batas waktu universal yang secara otomatis mengharuskan KPK menunggu enam bulan, satu tahun atau lebih sebelum melakukan penindakan. Kesempatan tersebut terutama berlaku ketika persoalannya masih berupa kelemahan sistem dan tata kelola. Jika kemudian ditemukan indikasi suap, gratifikasi, commitment fee, pengaturan pemenang tender, konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu, manipulasi dokumen, penyalahgunaan anggaran atau aliran dana yang mengarah pada tindak pidana, maka persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan bukti dan mekanisme penegakan hukum.

 

“SPI dan MCP bukan vonis bahwa seseorang korup. Nilai rendah adalah indikator risiko, sedangkan penindakan membutuhkan dasar hukum dan bukti dugaan tindak pidana. Tetapi sebaliknya, jangan pula alasan masih dalam pembinaan digunakan untuk membiarkan penyimpangan yang terus berlangsung,” ujar Danil.

 

Danil juga menyerukan kepada KPK agar mekanisme EWS benar-benar dikawal sampai pada tahap tindak lanjut, bukan hanya mengukur dan mempublikasikan capaian. Setiap risiko yang telah dipetakan perlu memiliki rekomendasi yang jelas, target pembenahan, batas waktu, serta mekanisme evaluasi dan eskalasi apabila tidak ditindaklanjuti. Kepada APIP/Inspektorat, Danil menyerukan agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif dan berani memberikan peringatan, tanpa pandang bulu, termasuk ketika temuan menyangkut pejabat yang memiliki kewenangan. APIP harus menjadi benteng pertama pencegahan korupsi, bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan.

 

Ia menilai mekanisme EWS idealnya memiliki tahapan yang jelas: risiko ditemukan, peringatan diberikan, rencana perbaikan ditetapkan, APIP melakukan pengawasan, hasilnya diverifikasi, kemudian dilakukan evaluasi. Jika tidak ada perbaikan, intensitas pengawasan harus ditingkatkan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti tindak pidana, maka penanganan tidak boleh berhenti pada pembinaan administratif.

 

“Bagi kami, pencegahan bukan perlindungan bagi pejabat yang menyimpang, tetapi kesempatan untuk menyelamatkan uang rakyat sebelum menjadi perkara. Ukuran keberhasilan EWS bukan sekadar tingginya nilai SPI atau MCP, melainkan apakah risiko benar-benar dihilangkan, rekomendasi dilaksanakan dan potensi korupsi dihentikan sebelum berkembang menjadi kejahatan,” katanya.

 

Karena itu, kami menyerukan kepada KPK dan seluruh APIP di daerah: jangan biarkan peringatan dini berhenti sebagai dokumen. Jadikan setiap peringatan sebagai kewajiban pembenahan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikan ruang yang wajar kepada daerah untuk berbenah, tetapi jangan berikan ruang bagi penyimpangan untuk terus berulang. Jika perbaikan diabaikan, tingkatkan pengawasan; jika ditemukan bukti tindak pidana, tegakkan hukum. Uang rakyat harus diselamatkan, integritas pemerintahan harus dijaga, dan pencegahan harus benar-benar menjadi jalan sebelum korupsi terjadi, bukan alasan setelah korupsi terjadi.

 

Danil menegaskan, pemerintah daerah memang harus diberi ruang untuk berbenah ketika yang ditemukan adalah kelemahan tata kelola. Namun ruang tersebut harus memiliki ukuran, penanggung jawab, batas waktu dan mekanisme verifikasi. “Peringatan harus memiliki batas, pembenahan harus dapat diukur, pengawasan harus berani. Ketika bukti pidana telah ditemukan, hukum harus berjalan,” pungkasnya.

(Danil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *