Wartajavaindo.com
JEPARA – Senin, 20/4/2026
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara menggelar layanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data kependudukan, Senin (20/4/2026). Layanan dibuka di Halaman Setda Jepara untuk memudahkan warga mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor. Langkah ini sekaligus menjalankan amanat UU No. 24 Tahun 2013 yang mewajibkan masyarakat melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Jepara menyebut layanan ini penting untuk memperbaiki validitas data. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester II/2025 Kemendagri, masih ada 58,61 persen atau 759.673 jiwa warga Jepara yang belum memperbarui data pendidikan dasar-menengah. Sementara lulusan sarjana ke atas baru tercatat 3,36 persen. Data yang belum mutakhir ini berdampak pada perencanaan program pembangunan daerah yang kurang tepat sasaran.
Melalui IKD, warga bisa menyimpan data kependudukan secara digital di ponsel pintar dengan keamanan QR Code. Prosesnya mudah: cukup bawa KK asli, fotokopi ijazah terakhir, dan dokumen pendukung seperti buku nikah jika ada perubahan status. Petugas Disdukcapil langsung membantu aktivasi lewat aplikasi resmi. Warga yang belum memiliki ponsel pintar tetap dilayani untuk KTP-el fisik, dan penggantian perangkat bisa di-update kembali di Disdukcapil.
Layanan jemput bola ini mendapat antusiasme tinggi dari warga dan ASN. Disdukcapil Jepara menegaskan komitmennya menghadirkan layanan mudah, cepat, dan akurat sejalan dengan transformasi digital administrasi kependudukan. Dengan IKD, proses administrasi di sektor publik maupun privat jadi lebih cepat dan risiko pemalsuan data dapat ditekan. Tertib adminduk dimulai dari kesadaran warga memperbarui datanya.
Edi P








