Dewi Datangi Kantor LCKI Jambi Adukan Penarikan Mobilnya Oleh DC

JAMBI – WARTA JAVAINDO, (28 Juni 2024) Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara di dampingi Ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Marzukie terima tamu Dewi bersama suaminya.
Kedatangan Dewi bersama suaminya ke Kantor LCKI Provinsi Jambi tersebut dalam rangka mengadukan bahwa telah terjadi penarikan paksa mobil nya yang menunggak 3 bulan oleh DC (Depkolektor) Lishing Smart Jambi.
Berkaitan dengan hal itu Dewi memberikan kuasa kepada Ketua LCKI Provinsi Jambi untuk membantu berkoordinasi ke pihak berwajib dan pihak lishing untuk upaya penyelesaian terbaik.
“Terkait dengan pengambilan unit Mobil milik ibu Dewi oleh DC itu, kami LCKI Provinsi Jambi diminta untuk melakukan pendampingan guna mendapatkan penyelesaian terbaik, bila dipandang perlu dengan membuat LP di Kepolisian”, kata Mappangara.
Menurut keterangan Dewi kepada Mappangara Ketua LCKI Provinsi Jambi bahwa asal mula kejadian nya adalah pada tgl 27 Juni 2024 sore di rumah Dewi di datangi 2 orang yang mengaku Debcolektor dari lishing Smart tanpa adanya surat kuasa dari pimpinan smart lishing Jambi.
Kedatangannya, menemui istri pemilik mobil yang ber nomor polisi BH 1525 ND yang bernama Dewi Yani dengan cara membujuk bahwa mobil tersebut mau di cek fisik dan di tes kilometer nya, kemudian dibawa jalan yang sebelumnya disodorkan surat agar di tandatangani sebagai bukti petugas ada cek kendaraan.
Namun ternyata mobil tersebut di bawa dan dititipkan di Polresta Jambi.
“Pada saat itu suaminya Dewi (Sapuan) tidak di beritahu atas adanya penanda tanganan yang diduga merupakan modus dan dia merasa ditipu karena surat yang di tanda tangani Dewi Yani adalah surat penyerahan unit”, pungkas Mappangara.
(Mappa)