Abdul Haris Mantan Wali Nagari Tanjung Betung Angkat Bicara Adanya Berita Miring Tentang Dirinya 

2 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

PASAMAN–WARTAJAVAINDO.COM.

Abdul Haris Mantan Wali Nagari Tanjung Betung angkat bicara atas berita miring salah satu media online tentang dirinya.”Itu tidak benar dan terlalu mengada ada”.

Berita miring tentang mantan Wali Nagari Tj.Betung ini salah satu dari media online “kompasnews.co.id”, dengan judul “Inspekturat Kabupatan Pasaman Bungkam Atas Dugaan Penggelapan Pajak Nagari” dan “Dugaan Penggelapan Dana Nagari Oleh Oknum Wali Nagari Dipertanyakan“, mantan Wali Nagari Tanjung Betung (Abdul Haris) angkat bicara.Selasa (30/01/2024)

Abdul Haris adalah seorang mantan Wali Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, yang sudah pernah menjabat Wali Nagari selama dua Periode berniat akan maju lagi di PILWANA (Pemilihan Wali Nagari) Nagari Tanjung Betung berikutnya.

Ketika dikomfirmasi langsung oleh Tim Jurnalis Media ini, tentang dugaan dugaan terhadap dirinya, yang sudah diterbitkan oleh media tersebut. Selasa(30/01/2024), Abdul Haris megatakan,

“Itu biasalah, sekarang kan sudah masuk musim Politik, jabatan Wali Nagari, juga Jabatan politik kok, saya anggap sebagai usaha usaha lawan Politik saya aja, untuk menurunkan Elektabilitas saya di Pilwana berikutnya, pokoknya saya tidak ada melakukan penggelapan, seperti apa yang dituduhkan dalam pemberitaan media tersebut”, Ucap Abdul Haris kepada media ini sambil tersenyum tanpa terlihat suatu beban apapun di raut wajahnya.

Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Nagari Tanjung Betung (BA’ITURIDWAN) diruang kerja nya Selasa(30/01/2024) saat dikomfirmasi tentang berita miring tersebut, membantah dan mengatakan,

“Kami bersama mantan Wali Nagari, tidak ada menggelapkan Pemungutan Pajak sebesar 200 juta, seperti yang diberitakan media tersebut. Pemungutan Pajak apa?, memangnya di Nagari kita ini banyak Perusahaan atau Pabrik Pabrik industri yang kami pungut pajaknya sampai ratusan juta?”, Ungkap Sekretaris Nagari tersebut sambil tertawa.

Dan ketika ditanyakan lagi tentang dugaan penggelapan uang yang diduga digelapkan dalam berita tersebut, Baituridwan meluruskan, mungkin maksud kawan kawan media adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Tahun 2022 dan Tahun 2023, yang dilakukan dibulan September dan Oktober 2023, itu bukan temuan Pajak semuanya dan prosesnya masih normatif, seperti Nagari Nagari lainya, dan masih sesuai dengan aturan yang ada, dalam artianya belum bisa kami tindak lanjuti atau selesaikan sebelum LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dikeluarkan, sedangkan LHP tersebut, baru kami terima lebih kurang satu bulan yang lalu dan untuk Pajak terhutang Tahun 2022 itu sudah hampir 99% selesai kami bayarkan, sedangkan interval waktu penyelesaian LHP tersebut, masih panjang, sampai dengan bulan Maret 2024 dan jika Nagari tidak menyelesaikan sampai dengan interval waktu tersebut, barulah akan ada teguran 1,2,3,dan untuk lebih jelasnya silakan hubungi Pihak Inspektorat Kabupaten Pasaman tentang hal ini”, Ungkap Baituridwan degan tegas.

(TIM).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *