Bentuk Tim Terpadu, Pemda Segera Lakukan Penutupan Usaha Tambak Udang di Karimunjawa

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

 

JEPARA – Wartajavaindo.com

Adanya usaha tambak di Karimunjawa telah membawa dampak buruk bagi lingkungan baik daratan maupun lautan di wilayah perairan. Hal ini sempat menjadi pembahasan yang berkepanjangan dan menimbulkan pro dan kontra dikalangan aktifis maupun masyarakat setempat.

 

Rabu, (15/3/2023) di Command Center Setda Jepara Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengambil sikap tegas agar tidak berlarut larut. Dirinya membentuk tim terpadu guna penyelesaian masalah tambak udang Karimunjawa. Sebagai landasan payung hukumnya Edy Supriyanta mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 523/56  tahun 2023 tentang Tim terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tertanggal 1 Maret 2023.

 

Hadir dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hartaya dan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Widyastuti sebagai Wakil Ketua. Kepala DPMPTSP Hery Yulianto sebagai Sekretaris. Mereka juga dibantu 17 orang anggota lintas sektoral, yang terdiri dari perangkat daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jepara.

 

Hasil pembentukan tim terpadu, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menunjuk Sekda Edy Sujatmiko menjadi ketua tim penyelesaian kasus tambak udang ini. Edy berharap keberadaan tim ini akan segera menyelesaikan masalah tambak udang di wilayah terluarJepara tersebut.

 

Dengan mempertimbangkan berbagai hal  Pj. Bupati mengambil kebijakan tegas untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru tahun 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan.

 

“Di Perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” ungkap Edy.

 

 

Menurut Edy, catatan yang ada saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam.

 

 

“Sejauh ini  Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” tegas Edy.

 

 

Namun Edy memberi jeda waktu bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas pemeliharaan udang, bisa langsung ditutup. Selanjutnya bagi petambak yang masih ada aktivitas budidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba. Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan. Pj.Bupati juga akan mengirimkan tim untuk ke Karimunjawa.

 

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti mengatakan, saat ini ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare. Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana. Bahkan ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut.

Rept   E John/Raja

PP

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *