DALAM UPAYA MENINGKATKAN SINERGITAS, PEMKAB BANYUMAS TANDA TANGANI MoU DENGAN KEJARI

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

BANYUMAS,WARTAJAVAINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan pelayanan dan penegakan hukum khusunya bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan MOU di Ruang Joko Kahiman Komplek Pendopo Sipanji Purwokerto, Senin (19/04/2021).

Pelaksanaan penandatangan dilakukan oleh Bupati Banyumas Ir Acmad Husein bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dra Soimah S.H., M.H.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan bahwasanya MOU dilakukan mengingat Kejaksaan adalah sebagai jaksa pengacara negara khususnya dalam bidang ketata-usahaan Negara dan bidang hukum pedata.

Selama ini Pemerintah kabupaten Banyumas selalu meminta legal opinian dalam menghadapi permasalahan ketatausahaan negara dan pendampingan dalam bidang perkara perdata lainya.

“Kami sering minta pendampingan legal opinial agar tidak tersesat dijalan,” kata Bupati Banyumas Ir Achmad Husein.

MoU yang ditandatangani merupakan bentuk sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Sinergi antar lembaga tersebut dibangun untuk meningkatkan keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Lewat sinergi tersebut supaya Pemerintah kabuptaten Banyumas, bekerja sesuai perundang-undangan, tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, S.H, M.H mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negera berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

MOU dengan Pemkab Banyumas khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang pedata dan tata usaha negara.

“Jadi kami selaku jaksa pengacara negara itu mempunyai bidang tugas, 3 diantaranya bisa dikerjasamakan dengan pihak Pemda yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain”, kata Sumarwan S.H,M.H.

Permasalahan hukum tentang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah daerah bisa diselesaikan atau bisa dimintakan bantuan hukum kepada Kejaksaan.

“Bantuan hukum atau pertimbangan hukum bentuknya bisa pendampingan hukum, legal opinian atau pendapat hukum”, pungkas Sumarwan S.H,M.H . ( Mugiono ).

Editor: Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *