GROBOGAN, Warta javaindo.com
Sidang lanjutan Oknum Wartawan Grobogan SW kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (16/05/2023).
Sidang terbuka dan dibuka untuk umum, sehingga beberapa awak media mengikuti jalannya sidang.
Dukungan juga diberikan dari keluarga Terdakwa (SW) maupun beberapa Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di Grobogan.
Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota masing-masing Manolop Winner Paskrolan Bagaskara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH.
Hadir pula Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan yakni Ariyanto Nico Pamungkas, SH dan Iwan Nuzuardhi, SH.
Sedangkan Tiga Orang Penasehat Hukum Terdakwa (SW) yakni Minarno, SH, Ekana Listya Wibowo, SH dan Agus Sunoto, SH juga hadir.
Dalam agenda sidang tersebut adalah penyampaian keterangan dua orang saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Grobogan masing-masing Tri Wahyuningsih selaku Pendamping Bansos, dan Rosa Arsita Narendra selaku Pendamping PKH di Wilayah Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Dalam konsultasi dari Penasehat Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH dkk ke Dinsos Grobogan yang diterima langsung oleh Kadinsos Edy Santoso beberapa hari sebelum sidang,
Minarno meminta kepada Kadinsos Grobogan agar Pegawai Dinsos bisa menghadiri sidang, namun yang dihadirkan adalah Pendamping Program Bansos dari Kementerian Sosial di Wilayah Kecamatan Klambu yang bertugas di Desa Penganten.
Saat sidang berlangsung, saksi Rosa Arsita Narendra dicecar pertanyaan oleh anggota hakim, rupanya saksi sedang sakit sehingga dipersilahkan untuk mundur.
Sebelum saksi mundur, hakim anggota memberikan arahan bahwa disini uji mental bukan uji nyali, jadi ketika saudara tidak mampu agar saksi melambaikan tangan, cetus hakim anggota.
Yang menarik dari jalannya sidang yakni Saksi Tri Wahyuningsih ikut dicecar pertanyaan oleh hakim anggota.
Yang mana Saksi Tri W mendapat perintah dari Dinsos Grobogan untuk turun ke bawah dengan munculnya isu yang berkembang tentang adanya dugaan pemotongan Bansos di Desa Penganten Klambu.
Saksi bersama petugas dinsos pada tanggal 14 Desember 2022 langsung turun ke lapangan.
Saksi menerangkan bahwa, setelah cross cek di Desa Penganten kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program PKH ke salah satu KPM, Saksi tidak menemukan pemotongan Bansos tersebut.
Ketika saksi ditanya apakah saudara saksi memberikan laporan tertulis kepada Dinsos Kabupaten Grobogan, saksi hanya memberikan laporan ke atasan secara lisan.
“Saudara saksi bekerja seenaknya, bekerja kurang maksimal padahal hal ini cukup serius”, terang hakim anggota.
Disaat yang sama, Saksi Arif Sapto Nugroho alias Ayik menyampaikan bahwa dirinya pada tanggal 13 Desember 2022 di hubungi oleh Suwarno melalui Whatsapp. Saat itu saksi ke Desa Penganten dan bertemu Suwarno.
Saksi Arif Sapto juga menyampaikan bahwa dirinya diajak Suwarno hanya untuk merekam dan mengambil vidio, selebihnya itu tidak tahu, dan sekali kegiatan dengan Suwarno, saksi dibayar 250 ribu, ungkapnya.
Penasehat Hukum Terdakwa (SW) Minarno bertanya ke saksi Arif Sapto tentang apakah benar ATM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada saat itu ada yang ditahan.
Arif Sapto membenarkan bahwa benar ada ATM KPM yang ditahan oleh Pihak Pemerintah Desa Penganten yakni Kepala Desa.
Dan saya tahu hal itu dari hasil wawancara yang dilakukan Suwarno kepada salah satu warga Desa Penganten, timpal Arif Sapto.
Arif Sapto juga memberikan keterangannya dalam persidangan bahwa, pada tanggal 13 Desember 2022 saat dirinya bersama Suwarno datang ke BUMDes Desa Penganten dan bertemu Direktur BUMDes Jaka untuk melakukan klarifikasi, selang beberapa menit Kepala Desa Penganten (Junet) datang dengan nada marah.
Kepala Desa akan mengerahkan warga masyarakat untuk mengkeroyok Saya dan Suwarno.
Namun saksi menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Klambu dalam hal perlindungan.
Jalannya sidang dimulai pukul 15.15 Wib dan selesai pukul 17.15 Wib.
Untuk sidang akan dilanjutkan esok hari pada pukul 10.00 Wib, mohon kepada para pihak untuk hadir tepat waktu, pungkas Ketua Majelis Hakim.
( teguh)